YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO

Justice Pro: Jurnal Ilmu HukumJustice Pro: Jurnal Ilmu Hukum

Pemberian bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam negara hukum untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi tersangka/terdakwa yang tidak mampu dalam perkara pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis serta mengidentifikasi kendala-kendala yang menghambat efektivitasnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach), menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Hasil kajian menunjukkan bahwa KUHAP telah memberikan jaminan bantuan hukum melalui pengaturan hak tersangka/terdakwa untuk didampingi penasihat hukum, kewajiban pejabat pada setiap tingkat pemeriksaan untuk menunjuk penasihat hukum bagi perkara tertentu, serta kewajiban penyidik memberitahukan hak bantuan hukum sebelum pemeriksaan. Pelaksanaan bantuan hukum cuma-cuma dapat dilakukan melalui mekanisme pengadilan (Posbakum dan penunjukan advokat) maupun melalui Lembaga Bantuan Hukum. Kendala utama yang ditemukan meliputi rendahnya pemahaman masyarakat miskin tentang hak bantuan hukum gratis serta minimnya sosialisasi dari pengadilan maupun LBH, sehingga akses keadilan belum merata.

KUHAP secara jelas mengatur jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka, khususnya dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi terdakwa.Kewenangan penyidik sangat besar dalam memberikan bantuan hukum kepada tersangka tidak mampu yang diancam pidana lima tahun atau lebih, terutama dalam memberitahukan hak mereka atas bantuan hukum.Kendala utama dalam pelaksanaan bantuan hukum adalah kurangnya pemahaman masyarakat miskin terhadap hak mereka serta minimnya sosialisasi dari pengadilan dan LBH.

Pertama, perlu penelitian mengenai efektivitas sosialisasi bantuan hukum oleh pengadilan dan LBH di daerah-daerah terpencil, untuk menilai apakah metode yang digunakan sudah tepat sasaran dan bagaimana peningkatan akses informasi dapat dilakukan melalui pendekatan lokal. Kedua, perlu dikaji bagaimana sistem penunjukan advokat melalui Posbakum berjalan dalam praktik, apakah tersangka atau terdakwa benar-benar merasa terwakili secara adil dan independen, serta bagaimana kualitas pendampingan hukum yang diberikan. Ketiga, perlu dilakukan penelitian tentang hambatan struktural ekonomi dan sosial yang membuat masyarakat miskin enggan mengajukan bantuan hukum meskipun hak tersebut tersedia, termasuk rasa takut, stigma, atau kurangnya kepercayaan terhadap sistem peradilan, sehingga dapat dirancang model intervensi berbasis komunitas yang lebih inklusif dan responsif.

  1. The Position of Honorary Council of Notary in Coaching Indonesian Notaries | Utomo | Journal of Law,... doi.org/10.7176/jlpg/92-12The Position of Honorary Council of Notary in Coaching Indonesian Notaries Utomo Journal of Law doi 10 7176 jlpg 92 12
  2. Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat | Jurnal... doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art7Prinsip Kehati Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat Jurnal doi 10 20885 iustum vol24 iss3 art7
Read online
File size196.54 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test