YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO

Justice Pro: Jurnal Ilmu HukumJustice Pro: Jurnal Ilmu Hukum

Perkawinan bertujuan membentuk keluarga harmonis dan menghasilkan keturunan, sehingga anak memiliki kedudukan penting dan wajib memperoleh perlindungan serta pemeliharaan optimal. Dalam praktik, persoalan hadhanah kerap muncul akibat perceraian, termasuk perceraian karena salah satu pihak berpindah agama (murtad). Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum mengenai pihak yang paling berhak mengasuh anak yang belum mumayyiz, sekaligus bagaimana memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap terpenuhi. Penelitian ini menganalisis Putusan Pengadilan Agama Surabaya No. 1590/Pdt.G/2018/PA.Sby terkait hadhanah akibat istri murtad, dengan fokus pada: (1) dasar hukum yang digunakan hakim dalam menetapkan hak asuh; dan (2) analisis putusan tersebut dalam perspektif fiqh serta peraturan perlindungan anak. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mendasarkan pertimbangannya pada Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan menitikberatkan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan terhadap keselamatan jasmani–rohani anak, termasuk aspek keberlangsungan agama/akidah anak. Putusan menegaskan bahwa ketentuan normatif mengenai hak hadhanah ibu atas anak belum mumayyiz dapat disimpangi apabila terdapat pertimbangan maslahat yang lebih besar bagi anak, sehingga hak asuh dapat dialihkan kepada ayah. Dengan demikian, putusan tersebut mencerminkan upaya pengadilan menyeimbangkan norma hadhanah dalam fiqh dan hukum positif dengan prinsip perlindungan anak sebagai orientasi utama penetapan pengasuhan.

Penelitian ini menemukan bahwa hakim menggunakan Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai dasar hukum dalam kasus hadhanah akibat istri murtad.Sby menekankan pentingnya kepentingan terbaik anak dan perlindungan keselamatan jasmani serta rohani anak, termasuk keberlangsungan agama anak.Meskipun ketentuan normatif memberikan hak hadhanah kepada ibu, hakim dapat mengalihkan hak tersebut kepada ayah jika hal itu lebih bermanfaat bagi anak, terutama dalam menjaga akidah dan agama anak.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai implementasi prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam kasus-kasus hadhanah akibat murtad, dengan meninjau dampak jangka panjang terhadap perkembangan psikologis dan spiritual anak. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada perbandingan putusan-putusan pengadilan agama lainnya dalam kasus serupa untuk mengidentifikasi konsistensi dan perbedaan dalam penerapan hukum serta pertimbangan hakim. Ketiga, studi lebih lanjut diperlukan untuk mengeksplorasi peran mediasi dan konseling dalam menyelesaikan sengketa hadhanah akibat murtad, dengan tujuan mencapai solusi yang lebih harmonis dan berorientasi pada kepentingan anak. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan hukum keluarga dan perlindungan anak di Indonesia, serta meningkatkan kualitas pelayanan keadilan bagi masyarakat.

  1. Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat | Jurnal... doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art7Prinsip Kehati Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat Jurnal doi 10 20885 iustum vol24 iss3 art7
  2. The Position of Honorary Council of Notary in Coaching Indonesian Notaries | Utomo | Journal of Law,... doi.org/10.7176/jlpg/92-12The Position of Honorary Council of Notary in Coaching Indonesian Notaries Utomo Journal of Law doi 10 7176 jlpg 92 12
Read online
File size197.53 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test