UNSURIUNSURI

JURNAL LEGISIAJURNAL LEGISIA

Jaksa adalah Pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa pada setiap tingkatan diversi diupayakan diversi, konsep diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar sistem peradilan pidana. Penerapan konsep diversi berpengaruh terhadap peran jaksa dalam menjalankan dan melaksanakan tugasnya. Peraturan Jaksa Agung Nomor 006/A/J.A/2015 tentang pedoman diversi di tingkat penuntutan mewajibkan aparat penegak hukum, khususnya Jaksa Penuntut Umum, untuk menangani kasus anak dengan menggunakan pendekatan restorative justice dan mengupayakan d iversion. Demikian pula kasus No. 8/Pid.Sus-Anak/2015/PN. Sumber daya alam perlu dilakukan proses diversi, tujuan penelitian ini adalah agar masyarakat lebih paham, tentang diversi kasus anak yang berhadapan dengan hukum, karena selama ini banyak kasus anak yang berhadapan dengan hukum, yang tidak menggunakan diversi dalam menyelesaikan kasus anak. Metode penelitian yang digunakan dengan pendekatan yuridis dan empiris normatif, berdasarkan hasil penelitian di Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengenai proses diversi tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan undang-undang, tetapi telah mementingkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Peran jaksa dalam penerapan kebijakan diversi dalam tahap penuntutan terhadap anak pelaku tindak pidana yaitu sebagai fasilitator, yang memberi pandangan dari sudut lain untuk menyelesaikan masalah kapada para pihak.Hambatan yang dihadapi oleh jaksa dalam penerapan kebijakan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana yaitu sulit mendamaikan para pihak agar tercapainya kesepakatan yang mementingkan kepentingan anak.Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut adalah memberikan pengertian terhadap keluarga dan anak pelaku dan korban mengenai kasus yang dihadapi dengan secara rinci dan jelas serta kemungkinan-kemungkinan selanjutnya yang akan terjadi.

Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk memahami efektivitas diversi dalam kasus anak dengan mempertimbangkan perspektif korban dan pelaku secara mendalam. Studi longitudinal dapat dilakukan untuk mengevaluasi dampak jangka panjang dari diversi terhadap perilaku anak dan pemulihan korban. Selain itu, penelitian kualitatif dapat menggali pengalaman jaksa dalam menerapkan diversi, mengidentifikasi tantangan, dan merumuskan strategi untuk meningkatkan implementasi diversi yang lebih efektif. Penting juga untuk meneliti peran mediasi restoratif dalam proses diversi, mencari tahu bagaimana mediasi ini dapat membantu mencapai kesepakatan yang memuaskan semua pihak. Lalu, membandingkan efektivitas berbagai model diversi, seperti program bimbingan, pelayanan masyarakat, dan restitusi, untuk menentukan pendekatan yang paling efektif dalam mengurangi residivisme dan mempromosikan keadilan restoratif.

  1. #majelis hakim#majelis hakim
  2. #omnibus law#omnibus law
Read online
File size429.98 KB
Pages19
Short Linkhttps://juris.id/p-2JZ
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test