YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO

Justice Pro: Jurnal Ilmu HukumJustice Pro: Jurnal Ilmu Hukum

Fenomena unjuk rasa yang berujung pada tindakan anarkis dan kerusuhan massal merupakan persoalan serius dalam kehidupan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan unjuk rasa berkembang menjadi anarkis serta mengkaji tanggung jawab pidana penghasut terhadap aksi unjuk rasa yang berakhir dengan kekerasan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya unjuk rasa anarkis meliputi sikap demonstran yang merasa pendapatnya paling benar, kondisi fisik dan psikologis massa yang mudah terpancing emosi, tidak adanya komunikasi atau perwakilan yang menemui demonstran, solidaritas kelompok yang berlebihan, perencanaan kerusuhan oleh pihak tertentu, serta adanya provokasi baik dari dalam maupun luar kelompok demonstran. Dari sisi hukum pidana, penghasut yang mendorong terjadinya tindakan anarkis dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni perbuatan menghasut di muka umum untuk melakukan tindak pidana atau kekerasan. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap penghasut diperlukan untuk menjaga ketertiban umum dan menjamin kebebasan menyampaikan pendapat tetap berjalan dalam koridor hukum.

Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya unjuk rasa yang berakibat anarkis meliputi sikap demonstran yang merasa pendapat mereka paling benar, suasana yang memicu emosi, kurangnya komunikasi dengan pihak berwenang, solidaritas kelompok yang tinggi, perencanaan kerusuhan, dan adanya provokasi.Tanggung jawab pidana penghasut dalam aksi unjuk rasa anarkis dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 160 KUHP jika memenuhi unsur-unsurnya.Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap penghasut sangat penting untuk menjaga ketertiban umum dan menjamin kebebasan berpendapat dalam koridor hukum.

Berdasarkan temuan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas pendekatan hukum yang ada dalam menanggulangi tindakan anarkis dalam unjuk rasa, termasuk evaluasi terhadap Pasal 160 KUHP dan relevansinya dengan perkembangan sosial dan politik terkini. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat difokuskan pada analisis sosiologis mengenai faktor-faktor psikologis dan sosial yang mendorong individu untuk terlibat dalam tindakan anarkis, serta bagaimana faktor-faktor tersebut berinteraksi dengan dinamika kelompok dalam konteks unjuk rasa. Ketiga, penting untuk meneliti peran media sosial dan platform digital lainnya dalam memfasilitasi provokasi dan penyebaran hasutan yang dapat memicu tindakan anarkis, serta bagaimana regulasi yang ada dapat disesuaikan untuk mengatasi tantangan ini. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih komprehensif mengenai fenomena anarkisme dalam unjuk rasa di Indonesia, sehingga dapat dirumuskan kebijakan dan strategi yang lebih efektif untuk mencegah dan menanggulanginya, serta melindungi hak-hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai dan bertanggung jawab.

  1. The Position of Honorary Council of Notary in Coaching Indonesian Notaries | Utomo | Journal of Law,... doi.org/10.7176/jlpg/92-12The Position of Honorary Council of Notary in Coaching Indonesian Notaries Utomo Journal of Law doi 10 7176 jlpg 92 12
  2. Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat | Jurnal... doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art7Prinsip Kehati Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat Jurnal doi 10 20885 iustum vol24 iss3 art7
Read online
File size208.83 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test