YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO

Justice Pro: Jurnal Ilmu HukumJustice Pro: Jurnal Ilmu Hukum

Penelitian ini mengkaji proses pemeriksaan tindak pidana penganiayaan ringan berdasarkan Pasal 352 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana denda. Kajian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya penerapan hukum yang selaras dengan nilai sosial‑budaya dan perlindungan hak asasi manusia dalam penegakan hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang‑undangan, doktrin, teori hukum, dan sistematika hukum, serta menguji kesesuaian antara hukum tertulis (law in the book) dan praktik (law in action). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara penganiayaan ringan umumnya diperiksa melalui Acara Pemeriksaan Cepat (APC) sebagaimana diatur dalam KUHAP, mengingat ancaman pidananya ringan dan pembuktiannya relatif sederhana. Dalam APC, perkara diperiksa oleh hakim tunggal, dakwaan tidak dibuat dalam bentuk surat dakwaan penuntut umum, melainkan bertumpu pada catatan perkara/berkas pemeriksaan penyidik yang dilimpahkan ke pengadilan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana denda dipengaruhi oleh keyakinan hakim berdasarkan alat bukti, sifat perbuatan, dampak terhadap korban, serta keadaan yang meringankan dan memberatkan, dengan orientasi untuk mengurangi pemidanaan penjara.

Proses pemeriksaan perkara penganiayaan ringan menggunakan Acara Pemeriksaan Cepat (APC) sesuai dengan KUHAP, yang memudahkan penyelesaian perkara karena bukti sederhana dan ancaman pidana ringan.Hakim memiliki kebebasan dalam menentukan jenis dan besaran hukuman, melandai pada pertimbangan fakta, bukti, dan peraturan.keputusan dapat berupa penjara, kurungan, atau denda tergantung pada kompleksitas kasus dan dampak pada korban.Penerapan APC ini menegaskan pentingnya keselarasan antara hukum tertulis dan praktik, serta fleksibilitas hakim dalam melindungi hak asasi manusia melalui penjatuhan pidana yang adil dan proporsional.

Penelitian selanjutnya dapat menyelidiki bagaimana penerapan Acara Pemeriksaan Cepat (APC) memengaruhi konsistensi putusan hakim, terutama dalam hal besaran denda yang ditetapkan, sehingga dapat membantu harmonisasi keputusan di berbagai daerah. Sebuah studi banding antara sistem APC di Indonesia dengan sistem persidangan cepat di negara lain dapat mengungkap praktik terbaik dan memperkaya kebijakan hukum nasional, terutama dalam konteks hak asasi manusia dan kepastian hukum. Selain itu, penelitian yang menilai dampak keputusan hakim—terutama kebebasan penentuan hukuman—terhadap persepsi publik dan kepercayaan terhadap sistem peradilan dapat memberikan wawasan bagi reformasi peradilan yang lebih transparan dan responsif.

  1. Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat | Jurnal... doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art7Prinsip Kehati Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat Jurnal doi 10 20885 iustum vol24 iss3 art7
Read online
File size219.16 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test