UNIK KEDIRIUNIK KEDIRI

Transparansi HukumTransparansi Hukum

Pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia, fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) digunakan sebagai tempat rehabilitasi pasien Covid-19, sehingga menghasilkan Limbah B3 yang berbahaya. Dengan semakin meningkatnya limbah B3 Covid-19, sejumlah Fasyankes enggan untuk mengelola limbah tersebut karena biaya yang mahal. Alhasil, limbah B3 Covid-19 dibuang secara sembarangan tanpa pengelolaan terlebih dahulu, menyebabkan pencemaran lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap Fasyankes sebagai akibat tidak mengelola limbah B3 Covid-19 berdasarkan hukum positif.

Penegakan hukum lingkungan bertujuan mencapai ketaatan terhadap peraturan dan ketentuan hukum melalui pengawasan dan sanksi administratif dan pidana.Strategi penegakan hukum lingkungan meliputi pencegahan umum, kebijakan kriminal, dan lembaga masyarakat.Penegakan hukum lingkungan preventif dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan pemantauan, pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan terhadap Fasyankes.Penegakan hukum juga dapat bersifat represif, dengan penerapan sanksi administratif dan pidana.Penanggulangan lingkungan hidup terkait Limbah B3 Covid-19 menjadi masalah bersama, sehingga diperlukan kepedulian masyarakat untuk menjaga lingkungan dan mendukung penegakan hukum terhadap Fasyankes yang tidak mengelola dan membuang limbah B3 Covid-19.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif tentang strategi penegakan hukum lingkungan di berbagai negara, khususnya dalam menangani pencemaran limbah medis. Selain itu, penelitian dapat fokus pada efektivitas penerapan sanksi administratif dan pidana terhadap Fasyankes yang tidak mengelola limbah B3 Covid-19, serta mengeksplorasi peran masyarakat dalam mendukung penegakan hukum dan pencegahan pencemaran lingkungan.

Read online
File size205.46 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test