UNIK KEDIRIUNIK KEDIRI
Transparansi HukumTransparansi HukumUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Indonesia. Undang-Undang ini merupakan hasil kodifikasi Hukum Pemilu yang menggabungkan tiga Undang-Undang sektoral menjadi peraturan perundang-undangan yang lebih komprehensif. Meskipun merupakan langkah progresif yang diharapkan dapat meletakkan dasar hukum pemilu yang utuh dan kokoh, Undang-Undang tersebut masih memiliki permasalahan dan bahkan dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kondisi ini justru meruntuhkan semangat awal lahirnya Undang-Undang tersebut.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memiliki kelemahan dalam sinkronisasi peraturan dan pengaturan etika.Perbaikan perlu dilakukan dengan meninjau kembali penggunaan ambang batas pengajuan calon presiden dan wakil presiden serta memperkuat pengawasan etika penyelenggara pemilu.Implementasi sistem pemilihan umum berbasis teknologi (e-voting) dapat menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kenyamanan dalam proses pemilu.
Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai efektivitas dan keamanan implementasi sistem e-voting di Indonesia, dengan mempertimbangkan infrastruktur teknologi, tingkat literasi digital masyarakat, dan potensi ancaman siber. Kedua, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk merumuskan model pengawasan etika penyelenggara pemilu yang lebih komprehensif dan independen, yang mampu mencegah praktik-praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Ketiga, studi komparatif mengenai sistem pemilu di negara-negara lain yang telah berhasil menerapkan prinsip-prinsip keadilan dan representasi yang proporsional dapat memberikan wawasan berharga bagi perbaikan sistem pemilu di Indonesia. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mewujudkan pemilu yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel, serta mampu menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang berkualitas dan representatif.
| File size | 211.18 KB |
| Pages | 15 |
| DMCA | Report |
Related /
STISABUZAIRISTISABUZAIRI Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan contoh konkret bagaimana politik hukumUndang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan contoh konkret bagaimana politik hukum
UHBUHB Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan instrumen fundamental dalam sistem demokrasi Indonesia. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan yangPemilihan Umum (Pemilu) merupakan instrumen fundamental dalam sistem demokrasi Indonesia. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan yang
DINASTIREVDINASTIREV Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif kemudian pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif-analitis terhadap Putusan MK, UU Pemilu,Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif kemudian pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif-analitis terhadap Putusan MK, UU Pemilu,
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Kegagalan legislator dalam merealisasikan amanat tersebut memperpanjang ketidakpastian hukum kelembagaan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022Kegagalan legislator dalam merealisasikan amanat tersebut memperpanjang ketidakpastian hukum kelembagaan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022
STISDARUSSALAMSTISDARUSSALAM H. Dr. Idham Chalid tentang pemerintahan Islam dan sistem pemerintahan Islam yang ideal menurut beliau. Idham Chalid tentang relasi Islam dan Negara dalamH. Dr. Idham Chalid tentang pemerintahan Islam dan sistem pemerintahan Islam yang ideal menurut beliau. Idham Chalid tentang relasi Islam dan Negara dalam
STISDARUSSALAMSTISDARUSSALAM International human rights instruments and national legislation have increasingly recognized communal land ownership rights, including the Permanent InalienabilityInternational human rights instruments and national legislation have increasingly recognized communal land ownership rights, including the Permanent Inalienability
MKRIMKRI Penelitian ini mengusulkan bahwa undang-undang adalah instrumen hukum ideal untuk mengikuti keputusan MK, terutama dalam kasus pengujian Omnibus Law. Undang-undangPenelitian ini mengusulkan bahwa undang-undang adalah instrumen hukum ideal untuk mengikuti keputusan MK, terutama dalam kasus pengujian Omnibus Law. Undang-undang
KPUKPU Kelemahan tersebut meliputi kurang optimalnya kinerja sumber daya manusia (SDM), ketidakseragaman tata cara dan prosedur verifikasi, tidak efektifnya ujiKelemahan tersebut meliputi kurang optimalnya kinerja sumber daya manusia (SDM), ketidakseragaman tata cara dan prosedur verifikasi, tidak efektifnya uji
Useful /
LITERASIKITAINDONESIALITERASIKITAINDONESIA Proses pembelajaran kegiatan merobek dan menggunting dilakukan secara bertahap sesuai langkah-langkah pembelajaran, sehingga kemampuan motorik halus anakProses pembelajaran kegiatan merobek dan menggunting dilakukan secara bertahap sesuai langkah-langkah pembelajaran, sehingga kemampuan motorik halus anak
UNTAG SMDUNTAG SMD Permasalahan rendahnya mutu sumber daya manusia suatu bangsa merupakan manifestasi dari belum mampunya sistem penjaminan mutu bekerja secara efektif. StudiPermasalahan rendahnya mutu sumber daya manusia suatu bangsa merupakan manifestasi dari belum mampunya sistem penjaminan mutu bekerja secara efektif. Studi
UNTAG SMDUNTAG SMD Metode penelitian menggunakan studi literatur dengan data sekunder dari jurnal nasional dan internasional. Hasil kajian menunjukkan LPM menjadi katalisatorMetode penelitian menggunakan studi literatur dengan data sekunder dari jurnal nasional dan internasional. Hasil kajian menunjukkan LPM menjadi katalisator
STISDARUSSALAMSTISDARUSSALAM Sehingga dalam Proses Peradilan terhadap pelaku anak Penyandang Disabilitas masih menggunakan sistem peradilan secara normal sebagaimana anak normal lainnya.Sehingga dalam Proses Peradilan terhadap pelaku anak Penyandang Disabilitas masih menggunakan sistem peradilan secara normal sebagaimana anak normal lainnya.