ONERESEARCHONERESEARCH

International Journal of Religious and Cultural StudiesInternational Journal of Religious and Cultural Studies

Manajemen zakat di Indonesia mengintegrasikan nilai-nilai syariah, regulasi negara, dan tanggung jawab sosial. Penelitian ini secara kritis menelaah praktik akuntabilitas di Lembaga Amil Zakat X dan Unit Pengumpul Zakat Y di Kalimantan Selatan, serta rezim yang mengatur lembaga zakat. Dengan pendekatan kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara dengan perwakilan. Hasilnya menunjukkan bahwa akuntabilitas dipahami terutama sebagai kewajiban spiritual kepada Allah, diikuti oleh kewajiban kepada muzaki, mustahik, dan otoritas pemerintah. Sumber daya manusia lokal yang terbatas menghambat pelaporan yang tepat waktu dan akurat. Masalah sistemik meliputi tumpang tindih peran antara badan publik dan swasta serta prioritas target penggalangan dana di atas tujuan spiritual dan sosial. Meskipun standar akuntansi syariah Indonesia diterapkan secara luas, kepercayaan publik lebih bergantung pada transparansi operasional daripada pernyataan formal. Pelaporan yang tidak memadai kepada mustahik menimbulkan kekhawatiran tentang keadilan. Penguatan regulasi, pembangunan kapasitas, dan pengembangan model holistik yang berorientasi pada maqasid syariah diperlukan untuk pemerintahan zakat yang berkelanjutan.

Tata kelola zakat di Indonesia mengintegrasikan nilai-nilai syariah, regulasi negara, dan tanggung jawab sosial, dengan BAZNAS sebagai institusi utama.Temuan dari UPZ Y dan LAZ X menunjukkan bahwa akuntabilitas dianggap sebagai kewajiban moral kepada Allah, kemudian kepada muzaki, mustahik, dan pemerintah.Pelaporan PSAK 109 dilakukan dan dilengkapi dengan inovasi transparansi seperti pembaruan video untuk donor.Namun, sentralisasi dapat membatasi otonomi LAZ dan UPZ, keterbatasan SDM lokal menyebabkan keterlambatan pelaporan yang akurat, peran tumpang tindih di antara institusi, target penggalangan dana menggeser tujuan spiritual dan sosial, dan pelaporan khusus mustahik masih lemah.Penelitian ini menempatkan akuntabilitas dalam lensa maqasid syariah yang menyelaraskan imperatif spiritual dengan kompetensi administratif dan transparansi operasional.Secara praktis, penelitian ini menawarkan peta jalan tata kelola.klarifikasi mandat antara BAZNAS dan institusi swasta, penguatan regulasi dan kapasitas SDM, perluasan pelaporan partisipatif yang mencakup muzaki dan mustahik, dan penyesuaian metrik kinerja di luar penggalangan dana untuk menangkap keadilan distribusi dan dampak sosial.

Untuk meningkatkan akuntabilitas lembaga zakat, diperlukan pengembangan sistem pelaporan yang transparan dan partisipatif, yang melibatkan muzaki dan mustahik. Selain itu, perlu ada penyesuaian metrik kinerja di luar penggalangan dana, dengan fokus pada keadilan distribusi dan dampak sosial. Penguatan regulasi dan kapasitas SDM juga penting untuk memastikan tata kelola zakat yang efektif dan efisien. Terakhir, adopsi konsep maqasid syariah dapat membantu lembaga zakat dalam mengintegrasikan nilai-nilai spiritual dengan praktik tata kelola, sehingga dapat mencapai tujuan zakat secara lebih holistik.

  1. Validate User. validate user sorry experiencing unusual traffic time please help us confirm robot take... emerald.com/insight/content/doi/10.1108/IJIF-10-2018-0116/full/htmlValidate User validate user sorry experiencing unusual traffic time please help us confirm robot take emerald insight content doi 10 1108 IJIF 10 2018 0116 full html
Read online
File size288.59 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test