UNISSULAUNISSULA

The 1st Proceeding International Conference And Call PaperThe 1st Proceeding International Conference And Call Paper

Omnibus Law dapat diartikan sebagai suatu undang‑undang yang dibuat untuk menangani isu utama yang dapat membatalkan atau mengubah beberapa undang‑undang secara sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Dari sisi pemerintah, terdapat setidaknya tiga manfaat penerapan Omnibus Law, yaitu: pertama, menghilangkan tumpang‑tindih antara peraturan perundang‑undangan; kedua, meningkatkan efisiensi proses perubahan atau pembatalan peraturan; ketiga, menghapus ego sektoral yang terdapat dalam berbagai undang‑undang. Permasalahan yang diangkat dalam makalah ini adalah bagaimana kebijakan Omnibus Law dapat menjawab kebutuhan investasi ekonomi Indonesia dari perspektif hukum Islam terkait ekonomi. Rencana Omnibus Law di Indonesia meliputi Omnibus Law Ketenagakerjaan, Hak Cipta, dan Perpajakan. Pemerintah bersama Kadin telah membentuk Omnibus Law Task Force untuk meningkatkan peluang investasi baik dari investor domestik maupun asing demi kemajuan ekonomi Indonesia. Bila ditinjau dari formulasi ekonomi Islam, dapat disimpulkan bahwa ekonomi Islam mencakup pengelolaan sumber daya ekonomi Islam pada tingkat individu maupun institusional untuk mencapai manfaat kehidupan manusia di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, keberadaan Omnibus Law seharusnya diarahkan untuk mewujudkan manfaat tersebut.

Rencana Omnibus Law di Indonesia meliputi Omnibus Law Ketenagakerjaan, Hak Cipta, dan Perpajakan, serta pembentukan Omnibus Law Task Force oleh Pemerintah dan Kadin untuk meningkatkan peluang investasi domestik dan asing demi kemajuan ekonomi Indonesia.Ekonomi Islam didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari aturan produksi, distribusi, dan konsumsi kekayaan serta perilaku manusia dalam penggunaan sumber daya alam, yang bertujuan memberikan kepastian partisipasi umat Muslim dalam pembangunan ekonomi, mencakup pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja penuh, efisiensi, stabilitas harga, kebebasan ekonomi, distribusi pendapatan yang adil, dan neraca perdagangan internasional.Dengan demikian, implementasi Omnibus Law diharapkan dapat mengelola sumber daya ekonomi Islam secara individu maupun institusional untuk mencapai manfaat kehidupan manusia di dunia dan akhirat.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi dampak nyata Omnibus Law terhadap aliran investasi di Indonesia dengan menganalisis data statistik investasi sebelum dan sesudah penerapan regulasi tersebut, sehingga dapat menilai efektivitas kebijakan dalam meningkatkan investasi domestik dan asing. Selanjutnya, studi kasus pada sektor perpajakan dapat meneliti sejauh mana penerapan Omnibus Law selaras dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam, misalnya dalam hal keadilan fiskal dan distribusi beban pajak, untuk mengidentifikasi potensi penyesuaian kebijakan yang lebih sesuai dengan nilai-nilai syariah. Terakhir, penelitian kualitatif dapat menggali persepsi serta tingkat kepatuhan pemerintah daerah dan pelaku usaha terhadap Omnibus Law, serta menilai bagaimana harmonisasi regulasi mempengaruhi proses perizinan dan transparansi birokrasi, yang pada gilirannya dapat memberikan rekomendasi bagi penyempurnaan mekanisme pelaksanaan kebijakan di tingkat regional.

Read online
File size765.85 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test