UntikaUntika

Jurnal Media HukumJurnal Media Hukum

Melalui mandat Pasal 18 dan Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945, pemerintah daerah memikul tanggung jawab sebagai pemangku kewajiban dalam pemenuhan hak atas informasi. Hak ini diwujudkan, antara lain, melalui pelayanan informasi publik. Namun, implementasinya saat ini masih terjebak dalam formalitas prosedural administratif dan menghadapi berbagai kendala sistemis. Artikel ini mengulas urgensi pergeseran paradigma pelayanan informasi publik menjadi berbasis hak (rights-based), di mana informasi tidak sekedar disediakan dan publik tidak sekedar dilayani, tetapi harus memenuhi aspek validitas dan integritas, aksesibilitas inklusif, dan relevansi sosial. Dengan menempatkan pelayanan informasi publik dalam kerangka hak asasi manusia, pemerintah daerah diharapkan dapat mentransformasi masyarakat menjadi subyek yang berdaya guna, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan memperkuat demokrasi substantif di aras lokal.

Pelayanan informasi publik merupakan mandat konstitusional yang imperatif bagi pemerintah daerah dan tidak boleh dieksekusi sebagai rutinitas prosedural semata.Pemerintah daerah harus bertransformasi dari pemilik informasi menjadi pelayan hak dasar yang menjamin informasi publik memiliki validitas dan integritas, aksesibilitas inklusif, serta relevansi sosial.Dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia, pelayanan informasi publik dapat mewujudkan transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, serta menegakkan harkat dan martabat manusia di tingkat lokal.

Pertama, perlu diteliti bagaimana desain sistem pelayanan informasi publik yang inklusif bagi kelompok marginal, seperti masyarakat adat atau penyandang disabilitas, agar akses terhadap informasi tidak hanya tersedia secara digital tetapi juga dalam bentuk luring yang sesuai dengan konteks lokal mereka. Kedua, perlu dikaji efektivitas kepemimpinan kepala daerah dalam mendorong perubahan kultur birokrasi dari yang tertutup menjadi terbuka, termasuk bagaimana transparansi dapat menjadi alat perlindungan bagi aparatur dari tuduhan penyalahgunaan wewenang. Ketiga, penting untuk mempelajari integrasi prinsip hak asasi manusia dalam sistem evaluasi kinerja badan publik daerah, sehingga keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tolok ukur utama dalam tata kelola pemerintahan yang bertanggung jawab dan berkeadilan.

Read online
File size296.63 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test