HARAPANHARAPAN

Jurnal Perspektif HukumJurnal Perspektif Hukum

Penyalahgunaan trotoar di Kota Bogor telah menjadi isu perkotaan yang serius dan secara nyata mengganggu kenyamanan serta keselamatan para pejalan kaki. Situasi ini menyebabkan penurunan fungsi area publik yang seharusnya digunakan untuk mobilitas tanpa kendaraan. Penelitian ini secara mendalam menganalisis aspek hukum terkait penggunaan trotoar yang tidak sesuai dengan fungsinya, seperti penggunaan oleh pedagang kaki lima, parkir liar kendaraan bermotor, hingga aktivitas komersial lain yang menghambat pergerakan pejalan kaki. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengeksplorasi keselarasan peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hingga Peraturan Daerah Kota Bogor, terkait mekanisme pelaksanaan hukum dan tantangan yang ada dalam penerapannya di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama yang menyebabkan pelanggaran tetap berlangsung adalah rendahnya konsistensi pengawasan dan pemberian sanksi hukum yang belum mampu memperbaiki perilaku pelanggar. Selain itu, keterbatasan ruang parkir dan tingginya aktivitas ekonomi informal menjadi hambatan sosial yang mengganggu penerapan hukum secara adil. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan penguatan regulasi melalui harmonisasi peraturan, penerapan hukum yang tegas dan adil, serta penyelenggaraan program edukasi bagi masyarakat secara luas. Langkah-langkah tersebut sangat penting untuk memulihkan fungsi trotoar sebagai fasilitas publik yang aman, inklusif, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Bogor.

Permasalahan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar Kota Bogor dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya faktor ekonomi dan sosial seperti tingkat pengangguran yang tinggi, tingkat kemiskinan, serta minimnya lapangan pekerjaan dan pendidikan yang merata.Pertumbuhan penduduk yang tidak seimbang dan kebijakan urbanisasi yang tidak terkendali turut memicu meningkatnya jumlah PKL dan memperparah kepadatan di pusat kota.Faktor regulasi serta penegakan hukum yang masih lemah dan tidak konsisten, ditambah kurangnya koordinasi di antara instansi terkait dan adanya toleransi informal, semakin memperburuk situasi ketidaktertiban.Selain itu, keterbatasan infrastruktur seperti minimnya fasilitas resmi dan kondisi trotoar yang sempit serta rusak juga membuat PKL terpaksa menggunakan ruang trotoar untuk berjualan.Meskipun pemerintah sudah melakukan penataan PKL, namun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan sehingga kemacetan dan ketidaktertiban masih terjadi.Dalam aspek hukum, trotoar merupakan fasilitas khusus bagi pejalan kaki, dan penyalahgunaan fungsi trotoar dapat dijatuhi sanksi pidana, namun penegakan hukum harus lebih tegas dan konsisten.Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan yang berorientasi pada pendekatan kolaboratif dan manusiawi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk para PKL.Penyediaan tempat usaha yang layak, pelatihan, bantuan modal, serta perlindungan hukum harus menjadi bagian dari strategi agar PKL dapat berkontribusi secara positif terhadap perekonomian kota tanpa mengganggu fungsi fasilitas publik.Dengan demikian, penataan PKL di Kota Bogor dapat tercapai secara adil, tertib, dan berkelanjutan.

Untuk mengatasi penyalahgunaan trotoar oleh pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bogor, diperlukan pendekatan kolaboratif yang melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk komunitas PKL itu sendiri. Pemerintah perlu membangun model tata ruang berbasis integrasi sosial-ekonomi, seperti konsep urban informality management, di mana keberadaan PKL tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai potensi ekonomi kota yang perlu ditata secara produktif. Selain itu, penyediaan tempat usaha yang layak, pelatihan wirausaha, bantuan permodalan, dan perlindungan hukum bagi PKL harus menjadi bagian integral dari strategi penataan kota ke depan. Dengan demikian, penataan PKL di Kota Bogor dapat tercapai secara adil, tertib, dan berkelanjutan.

  1. Penyalahgunaan Fungsi Trotoar oleh Pedagang Kaki Lima di Pasar Bojong Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten... wajahhukum.unbari.ac.id/index.php/wjhkm/article/view/418Penyalahgunaan Fungsi Trotoar oleh Pedagang Kaki Lima di Pasar Bojong Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten wajahhukum unbari ac index php wjhkm article view 418
Read online
File size316.47 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test