HARAPANHARAPAN

Jurnal Perspektif HukumJurnal Perspektif Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penerapan hak restitusi terhadap korban tindak pidana penganiayaan, pengaturan hukum mengenai hak restitusi, serta pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 1127/Pid.B/2023/PN Mdn. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, di mana data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hak restitusi terhadap korban tindak pidana penganiayaan telah diatur secara komprehensif dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Restitusi diberikan sebagai bentuk tanggung jawab pelaku untuk mengganti kerugian materiil maupun immateriil yang diderita korban. Dalam kasus Nomor 1127/Pid.B/2023/PN Mdn, hakim mempertimbangkan aspek keadilan restoratif dan asas proporsionalitas dalam menetapkan besaran restitusi yang wajib dibayarkan oleh terdakwa. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai restitusi telah memberikan dasar perlindungan bagi korban, namun pelaksanaannya masih menghadapi kendala seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum dan belum optimalnya peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Oleh karena itu, diperlukan peningkatan koordinasi antar lembaga penegak hukum serta penguatan mekanisme restitusi agar hak-hak korban tindak pidana dapat terpenuhi secara efektif dan berkeadilan.

Pengaturan hukum mengenai restitusi telah memberikan dasar perlindungan bagi korban, namun pelaksanaannya masih menghadapi kendala seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum dan belum optimalnya peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).Oleh karena itu, diperlukan peningkatan koordinasi antar lembaga penegak hukum serta penguatan mekanisme restitusi agar hak-hak korban tindak pidana dapat terpenuhi secara efektif dan berkeadilan.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan: Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas program restitusi yang dijalankan oleh LPSK dalam memberikan pemulihan bagi korban tindak pidana, dengan fokus pada aspek psikologis dan sosial ekonomi korban. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat implementasi restitusi di lapangan, seperti kendala administratif, kurangnya koordinasi antar lembaga, dan resistensi dari pelaku atau pihak terkait lainnya. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi model restitusi yang lebih inovatif dan adaptif, seperti penggunaan dana publik atau mekanisme crowdfunding untuk memastikan ketersediaan sumber daya restitusi bagi korban yang tidak mampu mendapatkan ganti rugi dari pelaku. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan efektivitas restitusi sebagai instrumen keadilan restoratif bagi korban tindak pidana, serta mendorong pengembangan kebijakan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan dalam perlindungan korban.

  1. Penyalahgunaan Fungsi Trotoar oleh Pedagang Kaki Lima di Pasar Bojong Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten... wajahhukum.unbari.ac.id/index.php/wjhkm/article/view/418Penyalahgunaan Fungsi Trotoar oleh Pedagang Kaki Lima di Pasar Bojong Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten wajahhukum unbari ac index php wjhkm article view 418
Read online
File size329.01 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test