PUBLIKASIINDONESIAPUBLIKASIINDONESIA

Jurnal Pendidikan IndonesiaJurnal Pendidikan Indonesia

Minyakita merupakan merek dagang minyak goreng milik Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Produk ini bukan minyak goreng bersubsidi karena tidak menggunakan dana negara, melainkan diproduksi melalui skema domestic market obligation (DMO). Dalam skema tersebut, eksportir CPO diwajibkan menyalurkan minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri sebelum memperoleh izin ekspor. Dengan demikian, Minyakita merupakan bentuk kewajiban industri, bukan subsidi pemerintah. Kasus terkait Minyakita mencakup dugaan kartel minyak goreng kemasan dan pembatasan distribusi pada awal 2023, serta kecurangan pengukuran pada awal 2025. KPPU menangani kasus ini karena terdapat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2022 terhadap perusahaan minyak goreng di Indonesia serta menilai alat bukti yang digunakan KPPU dalam mengeluarkan putusan tersebut. Penelitian menggunakan metode studi pustaka dan analisis yuridis normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil analisis menunjukkan bahwa putusan tersebut memiliki implikasi positif dan negatif bagi perusahaan, konsumen, dan pemerintah, serta implementasi Pasal 4, 5, dan 11 UU No. 5/1999 belum berjalan efektif dalam kasus kartel minyak goreng.

Berdasarkan tinjauan yuridis terhadap Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2022 dan UU No.5 Tahun 1999, dapat disimpulkan bahwa kasus dugaan kartel minyak goreng, termasuk produk Minyakita, menunjukkan kompleksitas dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.Meskipun KPPU berupaya membuktikan adanya praktik anti-persaingan dengan menggunakan alat bukti tidak langsung (indirect evidence) dan pendekatan rule of reason, hasilnya belum memperoleh kekuatan hukum tetap karena perbedaan standar pembuktian antara KPPU dan pengadilan umum.Kasus ini menimbulkan efek hukum, ekonomi, dan sosial yang signifikan.KPPU menyatakan para pelaku usaha (produsen minyak goreng) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Berdasarkan analisis kasus kartel Minyakita, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian dapat difokuskan pada efektivitas implementasi skema Domestic Market Obligation (DMO) dalam mencegah praktik kartel dan memastikan stabilitas pasokan minyak goreng. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana mekanisme DMO dapat diperkuat, misalnya dengan meningkatkan transparansi data produksi dan distribusi, serta memperketat pengawasan terhadap kepatuhan eksportir CPO. Kedua, penelitian dapat meneliti lebih dalam mengenai peran dan kapasitas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menghadapi kasus kartel yang semakin kompleks, terutama dalam hal pengumpulan dan analisis bukti ekonomi. Penelitian ini dapat mengidentifikasi tantangan-tantangan yang dihadapi KPPU dalam pembuktian kasus kartel, serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kemampuan KPPU dalam menegakkan hukum persaingan usaha. Ketiga, penelitian dapat mengkaji dampak psikologis dan sosial dari kelangkaan minyak goreng terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan. Penelitian ini dapat menggunakan metode kualitatif untuk memahami bagaimana masyarakat merasakan dampak dari kelangkaan minyak goreng, serta mengidentifikasi strategi mitigasi yang efektif untuk mengurangi dampak negatif tersebut. Dengan menggabungkan ketiga arah penelitian ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kompleksitas masalah kartel minyak goreng, serta memberikan dasar bagi perumusan kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

  1. View of Analisis Pertimbangan Hukum Kasus Kartel Minyak Goreng Di Indonesia. view analisis pertimbangan... journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/18111/pdfView of Analisis Pertimbangan Hukum Kasus Kartel Minyak Goreng Di Indonesia view analisis pertimbangan journal uii ac Lex Renaissance article view 18111 pdf
  2. RULE OF REASON AND PER SE ILLEGAL APPROACHES IN ENFORCING THE BUSINESS COMPETITION LAW | Ahmad | Yustisia.... doi.org/10.20961/yustisia.v6i3.15020RULE OF REASON AND PER SE ILLEGAL APPROACHES IN ENFORCING THE BUSINESS COMPETITION LAW Ahmad Yustisia doi 10 20961 yustisia v6i3 15020
Read online
File size308.69 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test