YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO

Justice Pro: Jurnal Ilmu HukumJustice Pro: Jurnal Ilmu Hukum

Penelitian ini dilatarbelakangi meningkatnya sengketa pertanahan akibat tingginya nilai tanah dan masih lemahnya kepastian hukum, termasuk munculnya sertipikat ganda sebagai produk pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah menurut Pasal 19 UUPA dan PP No. 24 Tahun 1997 bertujuan menjamin kepastian hukum melalui penerbitan sertipikat sebagai alat bukti kuat, namun dalam sistem publikasi negatif bertendensi positif sertipikat tetap dapat digugat bila terdapat cacat hukum atau itikad tidak baik. Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) apakah Badan Pertanahan Nasional (BPN) bertanggung jawab atas terbitnya sertipikat ganda; dan (2) bagaimana ratio decidendi Putusan Mahkamah Agung No. 339 K/TUN/2009. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan statute approach dan conceptual approach, menggunakan data sekunder melalui studi pustaka dan analisis penafsiran serta sistematika hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPN dapat dimintai pertanggungjawaban apabila penerbitan sertipikat ganda menunjukkan pelanggaran peraturan dan/atau AAUPB (kecermatan, persamaan, larangan penyalahgunaan wewenang, larangan sewenang-wenang). Ratio decidendi putusan MA menegaskan PTUN tidak berwenang karena sengketa kepemilikan tanah merupakan ranah perdata yang seharusnya diperiksa Pengadilan Negeri.

Badan Pertanahan Nasional bertanggung jawab atas terbitnya sertipikat ganda.Apabila dalam pelaksanaannya BPN dalam menerbitkan sertipikat hak atas tanah yang berakibat terbitnya terhadap sertipikat ganda, maka BPN dalam menjalankan wewenangnya tidak sesuai dengan asas-asas di antaranya asas kecermatan, asas persamaan, asas larangan penyalahgunaan wewenang, asas larangan sewenang-wenang dan pendaftar disebutkan bahwa sebagai pendaftar yang beritikad tidak baik.Ratio decidendi atau pertimbangan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi B.Hutapea, dan menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa perkara dengan alasan belum diketahui mengenai pemilik hak atas tanah sengketa dan yang lebih berwenang adalah Pengadilan Negeri.Hal ini berarti bahwa Mahkamah Agung meragukan keabsahan sertipikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan, dan pendaftar yang beritikad baik.

Berdasarkan hasil penelitian, saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan adalah: (1) Menganalisis lebih mendalam tentang tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional dalam penerbitan sertipikat ganda, termasuk faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sertipikat ganda dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya sertipikat ganda di masa depan. (2) Meneliti lebih lanjut tentang peradilan tata usaha negara dan kewenangannya dalam menangani sengketa kepemilikan tanah, termasuk analisis tentang bagaimana putusan Mahkamah Agung No. 339 K/TUN/2009 dapat mempengaruhi praktik peradilan tata usaha negara di Indonesia. (3) Mengkaji aspek-aspek hukum yang terkait dengan itikad baik dalam pendaftaran tanah, termasuk bagaimana itikad baik dapat menjadi faktor penentu dalam perlindungan hukum bagi pemegang sertipikat.

  1. Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat | Jurnal... doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art7Prinsip Kehati Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat Jurnal doi 10 20885 iustum vol24 iss3 art7
  2. The Position of Honorary Council of Notary in Coaching Indonesian Notaries | Utomo | Journal of Law,... doi.org/10.7176/jlpg/92-12The Position of Honorary Council of Notary in Coaching Indonesian Notaries Utomo Journal of Law doi 10 7176 jlpg 92 12
Read online
File size199.63 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test