YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO

Justice Pro: Jurnal Ilmu HukumJustice Pro: Jurnal Ilmu Hukum

Pemilihan umum merupakan sarana utama pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi yang bertujuan mewujudkan pemerintahan yang sah, adil, dan berlandaskan hukum. Namun, dalam praktiknya, penyelenggaraan pemilu masih dihadapkan pada berbagai pelanggaran, salah satunya adalah tindak pidana penggunaan hak suara lebih dari satu kali di satu atau lebih tempat pemungutan suara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum tindak pidana penggunaan hak suara lebih dari satu kali dalam hukum positif Indonesia serta mengkaji upaya pencegahan terhadap tindak pidana tersebut, khususnya yang dilakukan oleh pemilih khusus (DPK) pada Pemilu Tahun 2024 di Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh data empiris di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana penggunaan hak suara lebih dari satu kali telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 516. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana ini meliputi ketidaksinkronan regulasi, lemahnya administrasi kependudukan, rendahnya pemahaman hukum masyarakat, serta praktik politik uang. Upaya pencegahan dilakukan melalui pemutakhiran data pemilih, sosialisasi pemilu, serta penguatan kapasitas KPPS melalui bimbingan teknis. Langkah-langkah tersebut penting untuk menjaga integritas pemilu dan mewujudkan demokrasi yang jujur dan adil.

Tindak pidana memberikan suara lebih dari satu kali merupakan bentuk pelanggaran yang dapat memengaruhi perolehan suara peserta Pemilu dan memerlukan sanksi pidana sebagai langkah pencegahan.Tindak pidana ini di Kecamatan Tambak Sari dipengaruhi oleh ketidaksinkronan regulasi, lemahnya administrasi kependudukan, rendahnya pemahaman hukum masyarakat, dan praktik politik uang, terutama pada pemilih khusus (DPK).Pencegahan efektif memerlukan pemutakhiran data pemilih yang akurat, peningkatan sosialisasi, dan penguatan kapasitas KPPS melalui bimbingan teknis untuk menjaga integritas pemilu dan mewujudkan demokrasi yang jujur dan adil.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai efektivitas regulasi terkait pemilih khusus (DPK) dalam mencegah pencoblosan ganda, dengan fokus pada identifikasi celah hukum yang memungkinkan terjadinya pelanggaran. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menguji efektivitas berbagai metode sosialisasi pemilu terhadap peningkatan pemahaman masyarakat mengenai aturan pemilu dan sanksi pidana terkait, khususnya di daerah-daerah dengan tingkat partisipasi rendah dan kerawanan kecurangan tinggi. Ketiga, studi komparatif mengenai praktik pencegahan pencoblosan ganda di negara-negara lain dengan sistem pemilu yang lebih maju dapat memberikan wawasan baru dan inspirasi bagi perbaikan sistem pemilu di Indonesia. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya meningkatkan integritas pemilu dan mewujudkan demokrasi yang berkualitas di Indonesia.

Read online
File size242.42 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test