UMRAHUMRAH

SELATSELAT

Penelitian ini memfokuskan pada pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam UUD NRI Tahun 1945 dan pelaksanaannya dalam hubungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Problem penelitian yang diangkat adalah bagaimana kedaulatan rakyat memengaruhi hubungan antara DPRD dengan BPK dan apa sajakah hubungan antara kedua lembaga tersebut yang dipengaruhi kedaulatan rakyat. Untuk mengungkap problem penelitian, digunakan penelitian hukum normatif yang mengutamakan data sekunder dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedaulatan rakyat dalam undang-undang dasar diwujudkan melalui salah satu prinsipnya yakni akuntabilitas. Akuntabilitas merupakan perwujudan kedaulatan rakyat sebagai bentuk pertanggungjawaban rakyat selaku pemberi mandat. Prinsip ini juga mendasari hubungan antara DPRD dengan BPK yang secara mandiri memiliki kewenangan dalam rangka pelaksanaan akuntabilitas. Hubungan antar kedua lembaga merupakan, pertama, pelaksanaan akuntabilitas dalam dimensi horizontal (check and balances), yaitu pemeriksaan BPK kepada DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah, penyerahan laporan hasil pemeriksaan oleh BPK kepada DPRD, Bentuk Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, dan keterlibatan DPRD dalam perencanaan pemeriksaan. Kedua, akuntabilitas dalam dimensi vertikal berupa pertanggungajawaban kepada rakyat.

Perubahan UUD 1945 menjadi UUD NRI Tahun 1945 mereposisi kedaulatan rakyat.Sebelum perubahan, kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat namun dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR.Sementara setelah perubahan kedaulatan tetap berada di tangan rakyat namun kini dilaksanakan menurut undang-undang dasar.Alhasil, seluruh ketentuan dalam undang-undang dasar mencerminkan penjelmaan kedaulatan rakyat.Dalam pelaksanaannya, kedaulatan rakyat diwujudkan melalui salah satu prinsipnya yakni akuntabilitas.Prinsip akuntabilitas merupakan perwujudan kedaulatan rakyat sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat selaku pemberi mandat.Prinsip ini pula yang mendasari hubungan antara DPRD dengan BPK yang secara mandiri memiliki kewenangan dalam rangka pelaksanaan akuntabilitas.DPRD selaku lembaga pengawasan pengelolaan keuangan daerah dan BPK sebagai pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.Pelaksanaan kewenangan tersebut ternyata menimbulkan hubungan antar kedua lembaga.Hubungan antar kedua lembaga merupakan, pertama, pelaksanaan akuntabilitas dalam rangka check and balances antar lembaga negara sebagai akuntabilitas dalam dimensi horizontal.Hubungan tersebut secara garis besar mencakup, pemeriksaan oleh BPK terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh DPRD sebagai salah satu unsur pemerintahan daerah.penyerahan laporan hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah oleh pemerintahan daerah kepada DPRD.Bentuk Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan berupa tindakan DPRD melakukan pembahasan hasil pemeriksaan kepada BPK, meminta penjelasan kepada BPK terkait hasil pemeriksaan, dan/atau dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.Kedua, akuntabilitas dalam dimensi vertikal berupa pertanggungajawaban kepada rakyat.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai implementasi prinsip akuntabilitas dalam hubungan antara DPRD dan BPK, khususnya dalam konteks pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak dari hubungan kerja antara kedua lembaga ini terhadap efektivitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Ketiga, penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi peran dan tanggung jawab masing-masing lembaga dalam rangka mewujudkan prinsip akuntabilitas sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan daerah.

Read online
File size1.14 MB
Pages29
DMCAReport

Related /

ads-block-test