STAIN TDMSTAIN TDM

MAQASIDI: Jurnal Syariah dan HukumMAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum

Di Indonesia, masalah peredaran dan penyelundupan narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas), khususnya Lapas Kelas IIA Rantauprapat, masih menjadi tantangan serius. Jumlah kasus narkoba yang tinggi dan pola penyelundupan yang berulang menunjukkan sistem pengawasan yang lemah, kondisi lapas yang kelebihan kapasitas, sumber daya manusia yang terbatas, serta kemungkinan keterlibatan petugas. Hal ini bertentangan dengan tujuan utama layanan pemasyarakatan, yaitu pengembangan dan rehabilitasi narapidana. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan strategi pencegahan peredaran dan penyelundupan narkoba di Lapas Kelas IIA Rantauprapat serta menganalisis kontribusi prinsip hukum Islam dalam memperkuat kebijakan pencegahan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan empiris, melalui wawancara mendalam dengan petugas lapas dan analisis data dari dokumen resmi, artikel ilmiah, serta hukum dan peraturan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah diterapkan sistem keamanan berlapis dan teknologi seperti X-ray, masih terjadi kendala besar, termasuk ketergantungan narkoba yang tinggi pada narapidana, kelebihan kapasitas yang mencapai 400% dari kapasitas normal, pengawasan internal yang lemah, dan kurangnya bimbingan spiritual. Strategi yang diusulkan meliputi penguatan teknologi keamanan, peningkatan integritas dan kapasitas petugas, implementasi program rehabilitasi berbasis nilai-nilai agama yang sejalan dengan maqasid syariah, serta kolaborasi antar lembaga seperti Ditjen Pemasyarakatan, BNN, dan kepolisian. Sinergi antara hukum positif dan hukum Islam diyakini dapat memberikan fondasi yang kuat, baik secara yuridis maupun moral, untuk mewujudkan lapas sebagai pusat rehabilitasi yang efektif. Pendekatan ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkoba dan mendorong narapidana menjadi individu yang produktif dan mulia.

Berdasarkan hasil penelitian, Ditjen Pemasyarakatan untuk wilayah Sumatera Utara telah melakukan berbagai upaya pencegahan peredaran dan penyelundupan narkoba di Lapas Kelas IIA Rantauprapat.Langkah-langkah yang diambil meliputi penerapan sistem keamanan berlapis, melakukan razia rutin, pemeriksaan ketat dengan perangkat X-ray, tes urine berkala, serta bimbingan spiritual dan pelatihan keterampilan kerja bagi narapidana.Namun, efektivitasnya masih belum optimal karena beberapa kendala.Lapas kelebihan kapasitas hingga 400%, masih ada narapidana dengan tingkat kecanduan tinggi, pengawasan internal belum sepenuhnya kuat, dan masih ada kemungkinan keterlibatan petugas.Selain itu, kekurangan fasilitas rehabilitasi khusus membuat penanganan pengguna narkoba tidak berjalan optimal.Dari perspektif hukum positif, langkah-langkah keamanan ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, tetapi fungsi rehabilitasi belum berjalan karena pendekatan yang diterapkan masih berfokus pada keamanan, bukan pemulihan.Sementara itu, dari sisi hukum Islam, program pelatihan spiritual di lapas telah merefleksikan nilai-nilai maqasid syariah, yaitu menjaga akal dan melindungi jiwa.Namun, pelatihan tersebut belum menyentuh pemulihan fisik dan psikologis sebagaimana ditekankan dalam ajaran Islam.Untuk meningkatkan keberhasilan pencegahan, diperlukan penguatan teknologi keamanan, peningkatan integritas petugas, dan pembangunan fasilitas rehabilitasi terpadu yang menggabungkan pendekatan medis, psikologis, dan spiritual berdasarkan nilai-nilai agama.

Untuk meningkatkan efektivitas pencegahan peredaran narkoba di lapas, penelitian lanjutan dapat mengusulkan strategi-strategi berikut: (1) Pengembangan teknologi keamanan yang lebih canggih, seperti sistem pengawasan berbasis AI, untuk mendeteksi upaya penyelundupan dengan lebih akurat dan cepat. (2) Peningkatan integritas dan kapasitas petugas melalui pelatihan intensif tentang etika dan moralitas, serta pemberian insentif dan sanksi yang jelas untuk mencegah korupsi dan keterlibatan dalam penyelundupan. (3) Pembangunan fasilitas rehabilitasi terpadu yang menggabungkan pendekatan medis, psikologis, dan spiritual, dengan melibatkan ahli-ahli dalam bidang kesehatan, psikologi, dan agama. Fasilitas ini dapat menjadi pusat rehabilitasi yang komprehensif, memberikan perawatan medis, konseling psikologis, dan bimbingan spiritual yang sesuai dengan maqasid syariah. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan dan implementasi strategi-strategi ini, serta mengevaluasi dampak positifnya terhadap penurunan peredaran narkoba di lapas dan peningkatan kualitas rehabilitasi narapidana.

  1. Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Perspektif Al-Qur’an (Kajian Tafsir Maudhu’i) | Al-Fahmu:... doi.org/10.58363/alfahmu.v2i2.29Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Perspektif Al QurAoan Kajian Tafsir MaudhuAoi Al Fahmu doi 10 58363 alfahmu v2i2 29
  2. Strategies for Improving the Moral Development of Assisted Children in Special Children's Development... anwarpublisher.com/index.php/jpk/article/view/9Strategies for Improving the Moral Development of Assisted Children in Special Childrens Development anwarpublisher index php jpk article view 9
Read online
File size380.52 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test