STAIN TDMSTAIN TDM

MAQASIDI: Jurnal Syariah dan HukumMAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum

Fenomena ketidakhadiran ayah, atau ketiadaan figur ayah dalam kehidupan seorang anak, semakin umum terjadi dalam masyarakat, baik disebabkan oleh kematian, perceraian, maupun faktor tempat tinggal atau domisili. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak ketidakhadiran ayah terhadap pemenuhan hak anak dari perspektif hukum keluarga Islam, dengan studi kasus di Kabupaten Pidie Jaya, Kecamatan Bandar Baru. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan melalui wawancara mendalam terhadap tiga anak yang mengalami ketidakhadiran ayah serta pernyataan ibu masing‑masing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam satu kasus, ketidakhadiran ayah memberikan dampak signifikan terhadap kondisi emosional, psikologis, dan sosial anak. Pada kasus lain, hak atas nafkah materi terpenuhi karena ayah bekerja di Malaysia, namun hak atas kasih sayang dan perawatan langsung tidak terpenuhi, menghasilkan gejala ketidakstabilan emosional dan rasa iri sosial. Pada kasus ketiga, ayah tidak hanya secara emosional tidak hadir tetapi juga mengabaikan pemberian dukungan, sehingga terjadi pelanggaran total terhadap hak anak menurut hukum keluarga Islam. Perspektif fiqh munakahat menegaskan bahwa ayah memiliki kewajiban memberikan nafkah, perawatan (hadanah), perlindungan, dan pendidikan bagi anak. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hak anak terabaikan baik secara fisik maupun spiritual. Penelitian ini menyimpulkan bahwa fenomena ketidakhadiran ayah bukan semata‑masalah sosial, melainkan isu hukum dan syariah yang memiliki implikasi serius terhadap perlindungan hak anak.

Penelitian ini menunjukkan bahwa ketidakhadiran ayah secara signifikan menghambat pemenuhan hak anak, memengaruhi aspek material, emosional, sosial, dan identitas mereka.Ketidakhadiran ayah parsial memenuhi kebutuhan ekonomi tetapi tidak memberikan kasih sayang, sedangkan ketidakhadiran total menyebabkan trauma psikologis mendalam, menurunnya kepercayaan diri, gangguan identitas, dan kesulitan penyesuaian sosial.Menurut hukum keluarga Islam dan maqasid sharia, kewajiban ayah tidak dapat dibatasi pada nafkah saja, melainkan meliputi kasih sayang, perawatan, bimbingan moral, dan perlindungan psikologis.kegagalan memenuhi kewajiban tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak holistik anak.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi intervensi berbasis komunitas yang dirancang untuk mengurangi dampak emosional pada anak-anak yang mengalami ketidakhadiran ayah, misalnya dengan menguji efektivitas program mentoring atau konseling di sekolah; selanjutnya, studi longitudinal yang melacak perkembangan psikososial anak-anak dengan ketidakhadiran ayah selama periode lima hingga sepuluh tahun dapat memberikan wawasan tentang konsekuensi jangka panjang dan faktor penyangga yang mendukung resilien, khususnya dalam konteks rural Aceh; terakhir, penelitian komparatif yang membandingkan pengalaman anak di wilayah dengan tingkat migrasi tenaga kerja tinggi versus wilayah dengan prevalensi perceraian tinggi dapat mengidentifikasi perbedaan pola ketidakhadiran ayah dan implikasinya terhadap pemenuhan hak anak, sehingga memberikan dasar kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk memperkuat peran ayah baik secara fisik maupun simbolis.

Read online
File size274.79 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test