STAIN TDMSTAIN TDM

MAQASIDI: Jurnal Syariah dan HukumMAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum

Penelitian ini mengkaji regulasi masa jabatan kepala desa dari perspektif siyasah tasyriiyah melalui analisis komparatif dua kerangka hukum: ketentuan masa jabatan kepala desa dalam Undang‑Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa dan ketentuan masa jabatan keuchik dalam Undang‑Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Penelitian bertujuan menjelaskan alasan mendasar perbedaan regulasi masa jabatan pada tingkat nasional dan dalam kerangka otonomi khusus Aceh, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip keadilan (adl), kesejahteraan umum (maslahah), dan maqashid al‑shariah dalam siyasah tasyriiyah. Berbeda dengan studi sebelumnya, kajian ini tidak hanya menelaah aspek normatif hukum tetapi juga menghubungkan harmonisasi hukum nasional dan otonomi khusus Aceh dengan nilai‑nilai siyasah tasyriiyah serta keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi. Dengan pendekatan hukum normatif berbasis penelitian pustaka terhadap peraturan perundang‑undangan, dokumen hukum, dan literatur akademik terkait, ditemukan bahwa Undang‑Undang No. 3 Tahun 2024 menetapkan masa jabatan delapan tahun untuk meningkatkan stabilitas pemerintahan dan pembangunan berkelanjutan, sedangkan Undang‑Undang No. 11 Tahun 2006 menentukan masa jabatan enam tahun sebagai lex specialis yang menjamin kontinuitas kepemimpinan serta regenerasi sesuai adat lokal dan nilai Islam. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa masa jabatan enam tahun tetap berlaku di Aceh. Oleh karena itu, regulasi masa jabatan kepala desa di Aceh dianggap lebih selaras dengan prinsip‑prinsip siyasah tasyriiyah karena mampu menyeimbangkan stabilitas pemerintahan, kesejahteraan umum, pengendalian kekuasaan, dan peluang regenerasi kepemimpinan.

Penelitian ini menunjukkan bahwa regulasi masa jabatan kepala desa di Indonesia diatur oleh dua kerangka hukum, yaitu Undang‑Undang Desa Tahun 2024 (masa jabatan delapan tahun) dan Undang‑Undang Pemerintahan Aceh Tahun 2006 (masa jabatan enam tahun).Undang‑Undang Pemerintahan Aceh sebagai lex specialis tetap berlaku di Aceh dan lebih selaras dengan prinsip‑prinsip siyasah tasyriiyah, sehingga dapat menyeimbangkan stabilitas pemerintahan, kesejahteraan umum, akuntabilitas, dan regenerasi kepemimpinan.Harmonisasi hukum yang menghormati otonomi khusus Aceh serta kepastian hukum nasional menjadi kunci untuk mencapai tata kelola desa yang koheren, akuntabel, dan legitimasi budaya.

Penelitian lanjutan dapat menyelidiki (1) bagaimana implementasi masa jabatan enam tahun di Aceh mempengaruhi partisipasi politik warga gampong dalam pemilihan keuchik, dengan menggunakan metode survei lapangan dan analisis statistik untuk mengukur tingkat partisipasi serta persepsi keadilan; (2) apakah terdapat perbedaan persepsi keadilan (adl) dan kesejahteraan (maslahah) antara desa yang menerapkan masa jabatan delapan tahun di luar Aceh dan desa yang menerapkan masa jabatan enam tahun di Aceh, melalui pendekatan studi kasus komparatif yang menggabungkan wawancara mendalam dengan tokoh masyarakat; serta (3) bagaimana mekanisme harmonisasi antara Undang‑Undang Desa 2024 dan Undang‑Undang Pemerintahan Aceh dapat dioptimalkan melalui pembuatan peraturan pelaksanaan yang melibatkan dialog institusional antara pemerintah pusat dan daerah, serta evaluasi dampaknya terhadap kepastian hukum dan kepatuhan regulasi di tingkat desa. Penelitian‑penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang dampak regulasi masa jabatan terhadap kualitas pemerintahan desa serta memberikan rekomendasi kebijakan yang berbasis bukti bagi pembuat kebijakan di tingkat nasional dan daerah.

  1. An Analysis of Siyasah Tasyri’iyah on Village Head Tenure: A Comparative Study of Law No. 3 of... doi.org/10.47498/0se6g515An Analysis of Siyasah TasyriAoiyah on Village Head Tenure A Comparative Study of Law No 3 of doi 10 47498 0se6g515
Read online
File size334.51 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test