QAUMIYYAHQAUMIYYAH

Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata NegaraQaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara

Abstrak. . Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memuat berbagai aturan-aturan dan larangan untuk memperlancar proses pelaksanaan pemilihan umum dan bagi yang melanggarnya akan memperoleh sanksi. Salah satu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu tersebut adalah larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilihan umum sebagaimana disebutkan dalam pasal 280 ayat 2 huruf (f). Hasil pengawasan Bawaslu RI pada saat pemilu 2019 terdapat 1.096 pelanggaran hukum terkait netralitas ASN, TNI dan Polri. Data bawaslu RI per April 2019 menunjukkan bahwa terdapat 227 pelanggaran netralitas ASN di 24 Provinsi, sementara Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menemukan 10 (sepuluh) kasus pelanggaran ASN, diikuti oleh Kab. Banggai 8 (delapan) kasus, Banggai Laut 5 (lima) kasus, Toli-Toli 3 (tiga) kasus, Morowali Utara 2 (dua) kasus, Parigi Moutong 2 (dua) kasus, Palu 2 (dua) kasus dan Sulawesi Tengah 1 (satu) Kasus. Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melakukan beberapa upaya untuk mengawasi neutralitas ASN, termasuk sosialisasi terkait netralitas ASN ke ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah, membuat pamflet atau brosur dan kemudian menyebarkannya ke lingkungan pemerintah dan media sosial, serta mengirim surat himbauan kepada instansi pemerintah daerah di Sulawesi Tengah.. . Keyword: Efektifitas Hukum, Bawaslu Supervision, Netralitas, State Civil Apparatus.

Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah melaksanakan sosialisasi netralitas ASN dan penegclfkaran sanksi, namun masih ditemukan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020.Upaya pengawasan berbasis sosialisasi dan lembaga tetap belum sepenuhnya efektif karena masih terjadi pelanggaran.Oleh karena itu, efektivitas hukumgebnis pengawasan harus ditingkatkan melalui perbaikan prosedur dan partisipasi publik yang lebih aktif.

1. Diperlukan pengembangan platform digital pelaporan pelanggaran netralitas ASN yang memudahkan masyarakat dan pejabat pihak terkait untuk melaporkan secara real‑time. 2. Penilaian dan penegakan sanksi oleh KASN harus dipercepat melalui prosedur standar yang jelas dan audit rutin agar tidak menunda proses remediasi. 3. Pelatihan netralitas ASN perlu dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi dengan kurikulum manajemen publik, sehingga nilai integritas dan profesionalisme dapat tertanam dalam setiap fungsi birokrasi. 4. Kolaborasi antara Bawaslu, KASN, dan lembaga pengawasan lainnya dapat diuatkan melalui forum koordinasi periodik sehingga keputusan bersifat komprehensif. 5. Pengembangan sistem monitoring berbasis data saat kampanye dapat memberi indikasi dini pelanggaran, memungkinkan intervensi cepat dan transparan. 6. Peningkatan kapasitas bagi petugas pengawasan melalui pelatihan teknis dan etika juga penting agar efektivitas hukum dapat terjaga dalam penyelenggaraan pemilihan.

Read online
File size294.87 KB
Pages32
DMCAReport

Related /

ads-block-test