STIAMISTIAMI

Neraca : Jurnal Akuntansi TerapanNeraca : Jurnal Akuntansi Terapan

Penganggaran adalah proses pengalokasian dari sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak terbatas. Dalam organisasi sektor publik seperti instansi pemerintahan pada umumnya penganggaran merupakan proses yang dipengaruhi proses politik. Dalam kerangka bernegara, anggaran merupakan alat yang sangat penting bagi pemerintah untuk melakukan alokasi sumber daya secara tepat, distribusi pendapatan yang lebih adil dan menjaga stabilitas perekonomian negara. Sejalan dengan meningkatnya tuntutan atas pelayanan publik yang semakin baik dengan mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan profesionalitas dalam pengelolaan keuangan negara, pemerintah melakukan reformasi keuangan negara dengan mengeluarkan paket Undang-Undang di bidang keuangan negara yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Disamping itu, dalam rangka memperkuat sistem perencanaan yang tidak terpisahkan dengan paket Undang-Undang tersebut, diterbitkan juga Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang secara jelas mengamanatkan Reformasi Sistem Perencanaan dan Penganggaran di Indonesia.

Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa evaluasi kebijakan Penganggaran Berbasis Kinerja pada DIPA Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan sudah memenuhi kriteria efektivitas (effectiveness), efisiensi (efficiency), kecukupan (adequacy), perataan/ kesamaan (equity), dan ketepatan (responsiveness).Hambatan yang ditemukan kebijakan Penganggaran Berbasis Kinerja pada DIPA Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah.dinamika mutasi dan kebijakan arah penataan organisasi.2) Komitmen Pimpinan Unit Kerja, faktor ini sangat berpengaruh terhadap tingkat keterlibatan unit teknis.3) Sinergi Para Pengelola Keuangan dan Kinerja Organisasi.peningkatan sarana diperlukan untuk integrasi referensi sistem perencanaan dan penganggaran serta mengurangi human error.Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan atas kebijakan Penganggaran Berbasis Kinerja yaitu.1) Resource Forum yang dilakukan pada tingkat Unit Eselon I di Direktorat Jenderal Perbendaharaan.2) Adanya masukan yang membangun demi perbaikan regulasi/peraturan dan pengembangan teknologi terkait Penganggaran Berbasis Kinerja dari para pihak yang terlibat langsung.3) Adanya rekrutmen pegawai yang memiliki kompetensi dalam bidang penyusunan anggaran dan pengelolaan kinerja organisasi.

Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kebijakan Penganggaran Berbasis Kinerja, perlu dilakukan pengembangan sistem teknologi informasi yang terintegrasi antara sistem perencanaan dan penganggaran. Hal ini akan membantu dalam sinkronisasi data dan mengurangi human error. Selain itu, penting untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pengembangan kompetensi terkait penyusunan anggaran dan pengelolaan kinerja organisasi. Dengan demikian, kebijakan Penganggaran Berbasis Kinerja dapat dilaksanakan dengan lebih optimal dan mencapai tujuan yang diinginkan.

Read online
File size303.94 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test