STAIN MADINASTAIN MADINA

Islamic CircleIslamic Circle

Pemikiran hukum Islam mengalami perkembangan dinamis dari era klasik hingga kontemporer, dipengaruhi oleh perubahan sosial, politik, dan budaya. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan pemikiran hukum Islam dari tokoh klasik, seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam al-Syafii, dan Imam Ahmad bin Hanbal, dengan pemikiran tokoh kontemporer, seperti Muhammad Abduh, Rashid Rida, Fazlur Rahman, dan Abdullahi Ahmed An-Naim, dalam menghadapi tantangan hukum modern. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan historis-komparatif untuk mengidentifikasi transformasi pemikiran hukum Islam serta relevansinya dalam praktik hukum kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemikiran klasik lebih berorientasi pada teks-teks syariah dengan metodologi istinbath hukum yang sistematis dan berlandaskan ijma, qiyas, serta istihsan, sedangkan pemikiran kontemporer menekankan reinterpretasi hukum Islam melalui pendekatan ijtihad, maqasid syariah, dan kontekstualisasi norma hukum agar tetap relevan dalam dinamika sosial modern. Studi ini berkontribusi dalam memberikan perspektif yang lebih komprehensif mengenai evolusi hukum Islam serta implikasinya terhadap pembentukan kebijakan hukum Islam di era modern.

Transformasi pemikiran hukum Islam dari era klasik ke era kontemporer menunjukkan adanya pergeseran dari pendekatan tekstual menuju pendekatan yang lebih kontekstual dan berbasis maqasid.Para pemikir kontemporer telah berusaha mengadaptasi hukum Islam agar tetap relevan dengan tantangan zaman, tanpa menghilangkan esensi dasar dari syariat.Oleh karena itu, pendekatan maqasid al-shariah dan ijtihad kontekstual menjadi kunci utama dalam mengembangkan hukum Islam yang lebih fleksibel dan aplikatif di era modern.

Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa ide, seperti: . 1. Menganalisis lebih lanjut bagaimana pemikiran hukum Islam klasik dan kontemporer dapat diterapkan dalam konteks hukum keluarga modern, khususnya dalam hal hak-hak perempuan dan kesetaraan gender.. 2. Meneliti dan membandingkan pendekatan ijtihad dalam hukum Islam klasik dan kontemporer, serta implikasinya dalam menjawab tantangan hukum modern yang terkait dengan teknologi dan perkembangan sosial-ekonomi.. 3. Mengkaji peran maqasid syariah dalam membentuk kebijakan hukum Islam di era modern, khususnya dalam hal perlindungan hak asasi manusia dan keadilan sosial.

  1. One moment, please.... one moment please wait request verified ajis.org/index.php/ajiss/article/view/2817One moment please one moment please wait request verified ajis index php ajiss article view 2817
  2. PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA Refleksi Pemikiran Ahmad Azhar Basyir Tentang Aktualisasi Hukum... ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/al-fikra/article/view/3751PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA Refleksi Pemikiran Ahmad Azhar Basyir Tentang Aktualisasi Hukum ejournal uin suska ac index php al fikra article view 3751
  3. Islam and the Secular State: Negotiating the Future of the Shari’a. islam secular state negotiating... doi.org/10.12658/human.society.7.13.d0137Islam and the Secular State Negotiating the Future of the ShariAoa islam secular state negotiating doi 10 12658 human society 7 13 d0137
Read online
File size296.42 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test