ULBULB

JURNAL ILMIAH ADVOKASIJURNAL ILMIAH ADVOKASI

Perbedaan penerapan dasar hukum dalam perkara persetubuhan yang melibatkan anak menunjukkan adanya disparitas ratio decidendi hakim, meskipun perkara yang diperiksa memiliki karakteristik fakta yang relatif serupa. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan inkonsistensi putusan, mengurangi kepastian hukum, serta memengaruhi efektivitas perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban maupun pelaku dalam sistem peradilan pidana anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan ratio decidendi hakim dalam Putusan Nomor 27/Pid.Sus-Anak/2023/PN Smr dan Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kdr serta mengkaji implikasinya terhadap perlindungan hukum anak di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan kedua putusan pengadilan melalui teknik interpretasi hukum dan analisis komparatif ratio decidendi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pertimbangan hakim dipengaruhi oleh konstruksi fakta hukum dan perbedaan interpretasi terhadap konsep persetujuan (consent) anak. Dalam Putusan Nomor 27/Pid.Sus-Anak/2023/PN Smr, hakim menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual karena korban berada dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh alkohol sehingga dinilai berada dalam keadaan rentan dan tidak mampu memberikan persetujuan yang sah. Sebaliknya, dalam Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kdr, hakim mendasarkan pertimbangannya pada Undang-Undang Perlindungan Anak dengan alasan bahwa status korban sebagai anak secara yuridis telah meniadakan keabsahan persetujuan, meskipun hubungan seksual dilakukan atas dasar suka sama suka. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis komparatif terhadap konstruksi ratio decidendi hakim dalam dua putusan dengan karakteristik perkara yang hampir identik, tetapi menghasilkan penerapan norma hukum yang berbeda. Temuan penelitian menegaskan perlunya harmonisasi pedoman interpretasi bagi hakim dalam menerapkan ketentuan hukum mengenai persetubuhan terhadap anak guna mewujudkan konsistensi putusan, kepastian hukum, dan perlindungan hukum yang lebih efektif berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Perbedaan ratio decidendi hakim dalam Putusan Nomor 27/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kdr bukan semata-mata disebabkan oleh adanya perbedaan norma hukum yang digunakan, melainkan oleh perbedaan konstruksi fakta hukum (legal construction of facts) dan pendekatan interpretasi terhadap konsep persetujuan (consent) anak.Meskipun kedua perkara memiliki karakteristik yang relatif serupa, yaitu melibatkan pelaku dan korban yang sama-sama berstatus anak serta hubungan yang pada awalnya berlangsung atas dasar suka sama suka, masing-masing majelis hakim mengidentifikasi fakta material yang berbeda sebagai dasar pembentukan ratio decidendi.Sus-Anak/2023/PN Smr, hakim menitikberatkan pada kondisi kerentanan korban yang kehilangan kesadaran akibat pengaruh alkohol sehingga menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.Sus-Anak/2024/PN Kdr, hakim menempatkan status korban sebagai anak yang belum memiliki kapasitas hukum (legal capacity) untuk memberikan persetujuan sebagai dasar penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak.Kedua putusan menunjukkan bahwa perbedaan ratio decidendi tersebut mencerminkan adanya ruang interpretasi yang cukup luas dalam penerapan hukum pidana terhadap perkara persetubuhan yang melibatkan anak.Dari perspektif teori ratio decidendi, kedua putusan sama-sama memiliki dasar argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, namun belum menunjukkan adanya standar interpretasi yang seragam dalam menentukan dasar hukum yang paling tepat.Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan disparitas putusan, mengurangi kepastian hukum, dan menyebabkan perlindungan hukum terhadap anak sangat bergantung pada konstruksi fakta serta penafsiran hakim dalam setiap perkara.Meskipun demikian, kedua putusan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak melalui penerapan pemidanaan yang berorientasi pada pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga sejalan dengan teori perlindungan hukum Philipus M.Hadjon, prinsip the best interests of the child, dan pendekatan restorative justice.

Berdasarkan analisis yang dilakukan, penelitian ini merekomendasikan beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap anak dalam perkara persetubuhan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan ratio decidendi hakim dalam perkara persetubuhan yang melibatkan anak. Penelitian ini dapat berfokus pada analisis komparatif terhadap konstruksi fakta hukum dan interpretasi konsep persetujuan (consent) anak dalam berbagai putusan pengadilan. Kedua, penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi implikasi perbedaan ratio decidendi terhadap efektivitas perlindungan hukum anak sebagai korban maupun pelaku dalam sistem peradilan pidana anak. Hal ini dapat mencakup analisis terhadap dampak putusan yang berbeda terhadap hak-hak anak dan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan konsistensi putusan serta kepastian hukum. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengusulkan pengembangan pedoman interpretasi yang lebih komprehensif untuk hakim dalam menerapkan ketentuan hukum mengenai persetubuhan terhadap anak. Pedoman ini dapat mencakup kriteria-kriteria yang jelas dan terukur untuk menentukan dasar hukum yang paling tepat dalam setiap perkara, dengan mempertimbangkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) dan pendekatan restorative justice.

Read online
File size454.28 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test