MEJAILMIAHMEJAILMIAH

Adagium: Jurnal Ilmiah HukumAdagium: Jurnal Ilmiah Hukum

Tulisan ini membahas sejauh mana peraturan dan hukum dapat melindungi anak‑anak penyandang disabilitas dari kekerasan, terutama dari orang yang berniat menyakiti mereka. Fokus utama adalah Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 473 yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menganalisis sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, seperti buku, jurnal akademik, serta sumber daring yang kredibel. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dan analisis kualitatif untuk memahami secara komprehensif mengenai perlindungan hukum bagi anak dan penyandang disabilitas. Pasal 473 mengatur bahwa pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan penyandang disabilitas akan diancam dengan hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda golongan IV hingga VII. Penegak hukum harus mengambil langkah tegas untuk menegakkan perlindungan hukum ini, menjamin keselamatan fisik dan psikologis mereka dari segala bentuk ancaman.

Indonesia telah mengeluarkan peraturan penting, termasuk Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023, untuk melindungi anak penyandang disabilitas dari kekerasan seksual.Namun, masih terdapat kasus di mana pelaku tidak terdeteksi atau hukum tidak cukup tegas, terutama karena persepsi bahwa anak berkebutuhan khusus tidak akan melaporkan.Oleh karena itu, diperlukan hukuman yang lebih berat serta peningkatan peran polisi dan lembaga terkait untuk memastikan perlindungan yang efektif dan menciptakan masyarakat yang lebih aman.

Penelitian selanjutnya dapat diarahkan pada tiga aspek penting. Pertama, bagaimana efektivitas penerapan Pasal 473 KUHP dalam praktik penegakan hukum di berbagai daerah di Indonesia, sehingga dapat mengidentifikasi perbedaan prosedur dan tantangan lapangan? Kedua, apa saja hambatan yang dihadapi anak penyandang disabilitas dalam melaporkan kekerasan seksual, dengan mengumpulkan data melalui wawancara mendalam dan observasi untuk memahami faktor psikologis, sosial, dan struktural yang menghalangi pelaporan? Ketiga, sejauh mana program edukasi berbasis masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dan pencegahan kekerasan seksual di kalangan keluarga dan lingkungan sekitar anak penyandang disabilitas, serta mengukur perubahan perilaku setelah intervensi. Dengan menjawab ketiga pertanyaan tersebut, penelitian akan memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang cara memperkuat perlindungan hukum, meningkatkan akses pelaporan, dan memperluas upaya pencegahan di tingkat lokal.

Read online
File size383.67 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test