UMRAHUMRAH

SELATSELAT

Setelah pengundangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, masih menimbulkan beragam respon dan bahkan telah diajukan permohonan uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa poin risalah atas putusan MK tersebut memberikan implikasi hukum. Tulisan ini melakukan analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII Tentang Uji Materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta kekuatan eksekutorial Mahkamah Konstitusi terhadap Uji Materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Metode penelitan dalam tulisan ini adalah bersifat normatif. Bersifat normatif karena menggunakan data sekunder untuk meneliti kaidah atau norma. Penelitian ini bersifat deskriptif sehingga peneliti berusaha menggambarkan objek atau menyajikan gambaran lengkap terhadap objek atau subjek yang diteliti sesuai dengan keadaan apa adanya dengan tujuan menggambarkan secara sistematis, fakta dan karakteristik objek maupun subjek yang diteliti secara tepat. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII Tentang Uji Materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah memberikan implikasi hukum yakni dilakukan perbaikan dalam dalam tenggang waktu yang telah ditentukan dan larangan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta.

Pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII Tentang Uji Materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menimbulkan implikasi hukum.Salah satunya dengan tidak diperkenankannya penerbitan peraturan pelaksana.Namun pembangkangan terhadap putusan MK justru terlihat dengan diterbitkannya aturan pembentukan Bank Tanah yang mana pembentukan Bank Tanah ini bagian dalam Undang-Undang Cipta Kerja.Poin lainnya yang menarik dalam risalah putusan MK tersebut adalah perlunya partisipasi publik dalam pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja.Seharusnya pasca terbitnya putusan MK, ada iktikad ketaatan dan kepatuhan penyelenggara negara terhadap putusan MK tersebut dan perlu mendapatkan perhatian yang serius.Lebih lanjut bahwa perlunya partisipasi publik dalam proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana amanat putusan MK.Sehingga tujuan mulia pembangunan sebagaimana dalam Undang-Undang Cipta Kerja tersebut tercapai dengan baik yang yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan hasil penelitian ini, ada beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan kajian lebih mendalam tentang proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja dan bagaimana implikasinya terhadap partisipasi publik dalam proses tersebut. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis lebih lanjut tentang kekuatan eksekutorial Mahkamah Konstitusi dan bagaimana implementasinya dalam praktik. Ketiga, penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi lebih lanjut tentang konsep omnibus law dan bagaimana implikasinya terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi yang lebih komprehensif dalam memahami implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Read online
File size989.62 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test