LEMHANNASLEMHANNAS

Jurnal Lemhannas RIJurnal Lemhannas RI

Artikel ini memeriksa kondisi kompetensi pengadaan dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan mengusulkan kerangka kerja untuk memperkuat kapasitas pengadaan dalam menanggapi tuntutan tata kelola pengadaan digital di bawah Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025. Penelitian ini menggunakan studi kasus institusional kualitatif, berdasarkan dokumen. Temuan menunjukkan bahwa Polri telah mengembangkan basis sertifikasi pengadaan, terutama dalam kategori Dasar/Tingkat-1. Namun, catatan kompetensi fungsional untuk PP, Pokja, dan PPK masih lebih terbatas daripada catatan sertifikasi dasar. Pola ini menunjukkan kebutuhan untuk pemetaan kompetensi berdasarkan peran, pelatihan fungsional, bimbingan regional, kesiapan pengadaan digital, pendidikan pengadaan berbasis integritas, dan pemantauan institusional.

Artikel ini menganalisis kondisi kompetensi pengadaan personel dalam Polri dan mengusulkan kerangka kerja untuk memperkuat kapasitas pengadaan dalam menanggapi tuntutan tata kelola pengadaan digital di bawah Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025.Kerangka kerja ini mengusulkan pemetaan kompetensi berdasarkan peran, pelatihan fungsional, bimbingan regional, kesiapan pengadaan digital, pendidikan pengadaan berbasis integritas, dan pemantauan institusional.Profesionalisasi pengadaan dalam Polri memiliki implikasi langsung bagi ketahanan nasional.Pengadaan e-efektif dapat meningkatkan kepastian anggaran, meningkatkan nilai uang, mengurangi inefisiensi administratif, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.Efisiensi anggaran berkontribusi pada Gatra Ekonomi, sementara integritas, transparansi, dan praktik pengadaan yang bertanggung jawab memperkuat Gatra Sosio-Budaya dengan mendorong budaya organisasi yang didasarkan pada kejujuran, tanggung jawab, dan profesionalisme.Ketersediaan logistik dan dukungan operasional melalui pengadaan yang dikelola dengan baik memperkuat kapasitas institusional Polri untuk melaksanakan fungsinya dalam keamanan nasional.Oleh karena itu, kompetensi pengadaan tidak hanya harus dianggap sebagai persyaratan administratif teknis, tetapi juga sebagai bagian dari strategi yang lebih luas untuk memperkuat tata kelola publik dan ketahanan nasional.

Berdasarkan analisis data institusional, kerangka regulasi, dan reformasi pengadaan publik nasional, penelitian ini mengusulkan beberapa saran untuk penelitian lanjutan. Pertama, perlu dilakukan pemetaan kompetensi berdasarkan peran untuk memastikan bahwa personel yang ditugaskan untuk fungsi pengadaan memiliki kompetensi yang sesuai dengan peran mereka. Kedua, pelatihan fungsional yang terstruktur dan terfokus diperlukan untuk meningkatkan kompetensi personel dalam berbagai aspek pengadaan, seperti perencanaan pengadaan, persiapan spesifikasi teknis, pemilihan pemasok, evaluasi penawaran, manajemen kontrak, pelaporan, dan pengendalian akuntabilitas. Ketiga, bimbingan regional dan akses pelatihan yang lebih luas diperlukan untuk menjangkau personel di unit kerja regional, mengingat tanggung jawab pengadaan tersebar di seluruh unit kerja pusat dan regional. Keempat, kesiapan pengadaan digital harus ditingkatkan dengan pelatihan yang mencakup penggunaan sistem e-procurement, verifikasi data, keamanan akun, dan kesiapan audit. Kelima, pendidikan pengadaan berbasis integritas harus menjadi fokus untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam praktik pengadaan. Terakhir, pemantauan institusional yang sistematis diperlukan untuk memantau perkembangan kompetensi pengadaan dan memastikan bahwa personel yang ditugaskan untuk fungsi pengadaan memiliki kompetensi yang sesuai dengan peran mereka.

  1. Enhancing Procurement Practices: A Proposed Framework for the Indonesian National Police | Jurnal Lemhannas... doi.org/10.55960/jlri.v13i4.1230Enhancing Procurement Practices A Proposed Framework for the Indonesian National Police Jurnal Lemhannas doi 10 55960 jlri v13i4 1230
Read online
File size1.24 MB
Pages22
DMCAReport

Related /

ads-block-test