UNIBAUNIBA

Jurnal Pendekar NusantaraJurnal Pendekar Nusantara

Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) telah memicu berbagai respons dari masyarakat, terutama terkait implikasinya terhadap perlindungan hak-hak pekerja. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian Omnibus Law dengan prinsip-prinsip dasar hukum ketenagakerjaan, baik dari perspektif konstitusi nasional maupun standar internasional yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis, yang didukung oleh analisis literatur dan studi putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa terdapat sejumlah pasal dalam Omnibus Law yang dianggap melemahkan perlindungan pekerja, seperti fleksibilitas sistem kerja, pengurangan pesangon, dan pengaturan kontrak kerja. Selain itu, respons dari serikat pekerja, LSM, akademisi, serta proses judicial review di Mahkamah Konstitusi memperlihatkan adanya ketegangan antara tujuan deregulasi ekonomi dan semangat perlindungan tenaga kerja. Artikel ini menyimpulkan bahwa meskipun Omnibus Law mengusung semangat efisiensi, perlu dilakukan revisi regulasi dan penguatan mekanisme pengawasan untuk menjamin perlindungan yang adil bagi pekerja di Indonesia.

Omnibus Law, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, lahir dari niat pemerintah untuk menyederhanakan regulasi demi meningkatkan kemudahan berinvestasi.Namun, dalam prosesnya, perubahan-perubahan yang dilakukan terhadap berbagai pasal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan justru menimbulkan kekhawatiran akan berkurangnya perlindungan hukum bagi para pekerja.Rumusan masalah dalam artikel ini telah dijawab dengan mengidentifikasi bagaimana pergeseran substansi hukum ketenagakerjaan dalam Omnibus Law cenderung melemahkan posisi tawar pekerja, memperluas ruang fleksibilitas bagi pengusaha, dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.Hal ini terlihat dari ketentuan baru mengenai PKWT, outsourcing, pesangon, hingga pengaturan upah minimum yang dinilai lebih condong ke arah kepentingan pasar ketimbang perlindungan sosial.Melihat dinamika dan dampak dari penerapan Omnibus Law terhadap perlindungan hak pekerja, diperlukan upaya revisi regulasi secara substansial agar hukum ketenagakerjaan di Indonesia tetap berpihak pada prinsip-prinsip keadilan sosial dan perlindungan yang menyeluruh bagi pekerja.Pemerintah harus meninjau ulang pasal-pasal yang berpotensi merugikan posisi pekerja dan mempertimbangkan kembali masukan dari berbagai pemangku kepentingan.Selain itu, penguatan peran negara dalam fungsi pengawasan ketenagakerjaan juga menjadi sangat penting, terutama dalam memastikan bahwa pelaksanaan peraturan di lapangan tidak merugikan hak-hak pekerja.Negara harus hadir secara aktif dalam menegakkan norma kerja yang adil dan berkelanjutan.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, berikut adalah tiga saran penelitian lanjutan: Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam tentang dampak Omnibus Law terhadap kesejahteraan pekerja di berbagai sektor, dengan mempertimbangkan aspek-aspek seperti upah, jam kerja, dan jaminan sosial. Kedua, penelitian selanjutnya dapat fokus pada analisis komparatif antara Omnibus Law dengan undang-undang ketenagakerjaan di negara lain, terutama negara-negara yang memiliki sistem hukum serupa dengan Indonesia, untuk melihat apakah ada praktik-praktik terbaik yang dapat diadopsi. Ketiga, penelitian juga dapat mengeksplorasi peran dan efektivitas lembaga-lembaga pengawas ketenagakerjaan dalam memastikan penerapan Omnibus Law yang adil dan melindungi hak-hak pekerja.

Read online
File size220.65 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test