AMSIRAMSIR

Amsir Law JournalAmsir Law Journal

Konflik pengelolaan sumber daya air di Indonesia, seperti kasus Sumur Tujuh Cikajayaan, melibatkan masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta dalam perebutan hak pengelolaan air. Penelitian ini menggunakan metode juridikal normatif dengan pendekatan konseptual, teoritis, dan normatif terkait sumber daya air. Regulasi yang mengutamakan kepentingan ekonomi sering mengabaikan hak masyarakat lokal dan kearifan lokal, menciptakan disharmoni antara hukum adat dan hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat yang lemah dan integrasi hukum adat yang minimal menyebabkan ketidakadilan ekologis dalam pengelolaan air. Oleh karena itu, diperlukan strategi untuk memperkuat peran masyarakat dan harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif untuk mewujudkan pengelolaan air yang adil dan berkelanjutan.

Kedudukan hak masyarakat lokal atas air bersih dalam sistem hukum nasional menegaskan bahwa air adalah hak dasar dan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.Pasal 33 Ayat 3 UUD NRI 1945 dan Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa air sebagai cabang produksi penting harus dikelola negara demi kesejahteraan rakyat, bukan semata komoditas ekonomi.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juga mengakui hak masyarakat lokal dan adat atas pengelolaan air berbasis kearifan lokal.Sayangnya, ketentuan tersebut belum sepenuhnya terimplementasi, sehingga hak masyarakat lokal atas air bersih masih terpinggirkan oleh kepentingan ekonomi dan investasi.Politik hukum pengelolaan sumber daya air di tingkat desa seharusnya memperkuat peran masyarakat lokal sebagai subjek utama tata kelola air berbasis kearifan lokal.Desa memiliki kewenangan hukum melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi regulasi di tingkat desa masih lemah dan minim harmonisasi dengan kebijakan pusat.Kasus Sumur Tujuh Cikajayaan menunjukkan bahwa tanpa penguatan Perdes dan pendidikan hukum ekologis bagi masyarakat, desa rentan kehilangan kendali atas sumber airnya.Politik hukum yang berpihak pada masyarakat lokal diperlukan untuk memastikan air dikelola secara adil, lestari, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga kedaulatan ekologis desa.

Untuk menjamin hak masyarakat lokal atas air bersih, diperlukan penguatan kapasitas hukum masyarakat lokal melalui regulasi yang partisipatif dan berbasis keadilan ekologis. Regulasi yang disusun harus melibatkan komunitas adat sebagai aktor utama, memastikan kepentingan ekologis jangka panjang lebih diutamakan daripada orientasi ekonomi jangka pendek. Pendidikan hukum ekologis bagi masyarakat desa menjadi aspek krusial untuk memperkuat kesadaran kritis masyarakat tentang hak atas air sebagai bagian dari hak konstitusional mereka. Kolaborasi antara penguatan instrumen hukum lokal, konsistensi advokasi komunitas, serta dukungan dari jaringan masyarakat sipil dapat mendorong keadilan ekologis di tingkat desa. Politik hukum pengelolaan sumber daya air di tingkat desa harus diarahkan pada penguatan kedaulatan ekologis masyarakat lokal sebagai subjek utama tata kelola air.

  1. LEGAL PROTECTION OF YEI PEOPLE'S KNOWLEDGE OF LOCAL MEDICINES AND MEDICINAL PLANTS FROM EXTINCTION... ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/67645LEGAL PROTECTION OF YEI PEOPLES KNOWLEDGE OF LOCAL MEDICINES AND MEDICINAL PLANTS FROM EXTINCTION ejournal undip ac index php mmh article view 67645
  2. Peran Pemerintah Daerah Dalam Penyediaan Air Bersih di Kota Makassar | Jurnal Pemerintahan dan Politik.... doi.org/10.36982/jpg.v9i3.4391Peran Pemerintah Daerah Dalam Penyediaan Air Bersih di Kota Makassar Jurnal Pemerintahan dan Politik doi 10 36982 jpg v9i3 4391
  3. Politik Hukum Pengelolaan Sumber Daya Air di Sumur Tujuh Cikajayaan Dalam Menjamin Hak Masyarakat Lokal... doi.org/10.36746/alj.v6i2.645Politik Hukum Pengelolaan Sumber Daya Air di Sumur Tujuh Cikajayaan Dalam Menjamin Hak Masyarakat Lokal doi 10 36746 alj v6i2 645
Read online
File size303.01 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test