ISHAISHA

LEGAL BRIEFLEGAL BRIEF

Artikel ini membahas hak atas pertahanan hukum dengan menggunakan keadilan adat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Dalam konteks eksploitasi berlebihan atas sumber daya alam di Indonesia, mata pencaharian masyarakat adat terus-menerus dirampas. Bahkan, telah ada undang-undang dan kebijakan yang mempengaruhi pengetahuan budaya, tradisi, dan kehidupan sosial mereka (Bedner dan Arizona, 2019). Dalam putusan bersejarah, Mahkamah Konstitusi Indonesia melalui putusan Nomor 35/PUU-X/2012 telah membatalkan klaim pemerintah Indonesia atas jutaan hektar lahan hutan, yang potensial memberikan hak kepada masyarakat adat dan lokal untuk mengelola hutan adat mereka. Namun, meskipun putusan pengadilan tidak secara otomatis mengubah situasi di lapangan, keahlian budaya telah memainkan peran penting dalam membentuk ide-ide dalam mengakui secara bertahap keahlian mereka di hadapan sistem pengadilan. Artikel ini menguraikan peran keahlian budaya yang telah diterjemahkan ke dalam aturan pengadilan dan mempengaruhi praktik, memahami perdebatan dan praktik keahlian budaya, serta menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang bertentangan dengan putusan bersejarah tahun 2013 dan memahami makna untuk keadilan sosial.

Kembali ke pertanyaan penelitian, artikel ini menyimpulkan tiga poin.Pertama, sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, ide dari berbagai sudut pandang, terutama pemohon, ahli, dan pernyataan dari pemimpin komunitas, telah memiliki dampak besar dalam menghasilkan pengetahuan baru yang mengakomodasi kepentingan politik hukum dalam mengakui hak masyarakat adat, termasuk hak atas hutan adat.Ide kedaulatan, penggunaan hukum internasional, dan memecahkan warisan kolonial, menjadi narasi hukum penting dalam argumen yang mendorong keputusan ini.Meskipun demikian, dampaknya terbatas di lapangan, bahkan hingga satu dekade setelah keputusan tersebut, hak masyarakat adat dengan mudah diambil atau dirampas, masyarakat adat sering kali diusir paksa dari tempat mereka berkebun atau mengakses hutan.Tidak sedikit yang dengan mudah dipenjara, menjadi korban kekerasan, dan bahkan dibunuh akibat serangan dari pihak berwenang, perusahaan, dan negara.Kasus pengusiran paksa akibat Proyek Strategis Nasional, sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, telah terjadi di berbagai sektor, tidak hanya industri, tetapi juga terkait dengan proyek infrastruktur.Akumulasi modal melalui investasi besar-besaran telah diprioritaskan alih-alih melindungi hak-hak masyarakat adat dan kesejahteraan sosial, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 (3) konstitusi.Kedua, keputusan Mahkamah Konstitusi yang merevolusi dan merestrukturisasi hubungan antara otoritas dan warga negara dengan memanfaatkan argumen keahlian budaya, sayangnya tidak menjadi bagian penting dari kasus-kasus hukum lainnya dan pengadilan yang lebih rendah.Hal ini dibuktikan oleh kelanjutan sejumlah kasus hukum yang menyerang masyarakat adat melalui putusan pengadilan dan membawa mereka ke penjara.Hal ini mengarah pada pertanyaan tentang kemerdekaan dan akuntabilitas yudisial,42 yang jarang dianggap sebagai bagian dari konsistensi dan bahkan cara untuk memperkuat perlindungan hak konstitusional.43 Namun, fenomena ini menjadi umum atau bisnis seperti biasa akibat konteks otoriter yudisial.44 Sementara itu, kebijakan politik negara tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap birokrasi pemerintah, sehingga tidak memiliki dampak yang signifikan pada upaya untuk meningkatkan perlindungan hukum dalam penegakan hukum.Ketiga, oleh karena itu, satu kritik terhadap argumen utama Holden adalah ketidakhadiran perdebatan tentang peran keahlian budaya, yang bukan hanya masalah kesetaraan dalam diskusi dekonstruksi ahli, yang sering kali sebenarnya dianggap tidak setara dan sulit untuk berubah sebagai hasil dari sistem hukum yang melekat pada posisi tertentu dalam litigasi.Oleh karena itu, masyarakat adat tidak dapat dianggap sebagai ahli.Artikel ini menunjukkan sebaliknya bagaimana masyarakat melakukan upaya ilmiah hingga titik menggelar protes terbuka terhadap para ahli.Ahli dalam konteks keahlian budaya, tentu saja, tidak membatasi mereka yang pergi ke sekolah atau universitas, tetapi sejalan dengan perkembangan doktrin PBB, sebagai bagian dari hak untuk mengakses dan berpartisipasi dalam sains (2023) yang menempatkan keahlian budaya sebagai bagian dari pengakuan atas keahlian dan pengetahuan yang dapat diadopsi dari wawasan masyarakat untuk kehidupan dan mata pencaharian mereka secara berkelanjutan.Perdebatan terbaru ini menekankan betapa pentingnya posisi keahlian budaya untuk upaya progresif dalam mewujudkan keadilan sosial yang bermakna.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru:. . 1. Mengkaji lebih lanjut peran keahlian budaya dalam sistem peradilan Indonesia, terutama dalam konteks pengakuan hak masyarakat adat dan hak atas hutan adat. Penelitian ini dapat fokus pada bagaimana keahlian budaya dapat digunakan untuk memperkuat argumen hukum dalam kasus-kasus yang melibatkan masyarakat adat, dan bagaimana keahlian budaya dapat membantu dalam pemahaman dan penerapan hukum adat dalam sistem peradilan.. . 2. Menganalisis dampak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 terhadap situasi di lapangan, khususnya dalam hal pengakuan hak masyarakat adat dan perlindungan hutan adat. Penelitian ini dapat menyelidiki bagaimana putusan tersebut telah atau belum diterapkan di tingkat lokal, dan bagaimana hal itu telah atau belum berdampak pada kehidupan masyarakat adat.. . 3. Meneliti lebih lanjut tentang hubungan antara keahlian budaya dan gerakan sosial dalam upaya untuk melindungi hak-hak masyarakat adat. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana gerakan sosial dapat memanfaatkan keahlian budaya untuk memperkuat tuntutan mereka, dan bagaimana keahlian budaya dapat membantu dalam membangun narasi dan strategi dalam perjuangan untuk keadilan sosial dan hak-hak masyarakat adat.

  1. Eksistensi Hukum Adat dalam Konstitusi Negara Pasca Amandemen | Maladi | OLD WEBSITE OF JURNAL MIMBAR... doi.org/10.22146/jmh.16235Eksistensi Hukum Adat dalam Konstitusi Negara Pasca Amandemen Maladi OLD WEBSITE OF JURNAL MIMBAR doi 10 22146 jmh 16235
  2. Juridical Review of the Indigenous Peoples Bill and the Recognition of Indigenous Peoples | Journal of... journal.uii.ac.id/JCGS/article/view/33525Juridical Review of the Indigenous Peoples Bill and the Recognition of Indigenous Peoples Journal of journal uii ac JCGS article view 33525
Read online
File size746.75 KB
Pages41
DMCAReport

Related /

ads-block-test