PDMBENGKULUPDMBENGKULU

SENGKUNI Journal (Social Science and Humanities Studies)SENGKUNI Journal (Social Science and Humanities Studies)

Penelitian ini membahas implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum di Minahasa Utara, yang masih menghadapi berbagai kendala struktural dan teknis. Tiga permasalahan utama yang diidentifikasi yaitu: jumlah advokat yang sangat terbatas, kurangnya sosialisasi terkait hak atas bantuan hukum gratis, serta minimnya alokasi anggaran untuk kegiatan pendampingan dan advokasi hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dengan menelaah prinsip-prinsip hukum dan regulasi perundang-undangan yang relevan. Fokus kajian diarahkan pada bagaimana pelaksanaan bantuan hukum sesuai dengan amanat undang-undang serta sejauh mana peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam menjamin akses terhadap keadilan bagi masyarakat tidak mampu di Minahasa Utara. Dalam konteks hak asasi manusia, asas-asas hukum memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum secara adil. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, LBH, organisasi advokat, akademisi, dan masyarakat sipil agar sistem bantuan hukum dapat lebih inklusif, transparan, dan berkelanjutan.

16 Tahun 2011 tentang akses terhadap keadilan di Minahasa Utara masih menghadapi berbagai kendala yang membatasi akses masyarakat tidak mampu terhadap bantuan hukum.Lembaga Bantuan Hukum (LBH) memainkan peran penting dalam mewujudkan akses keadilan dengan menyediakan layanan seperti konsultasi hukum, pendampingan dalam proses litigasi, dan representasi di pengadilan.Namun, beberapa faktor penghambat, seperti prosedur pendaftaran yang rumit, keterbatasan dana, serta kurangnya advokat yang bersedia memberikan layanan pro bono, mengurangi efektivitas pemberian bantuan hukum.Selain itu, rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan minimnya pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan hukum semakin memperburuk situasi ini.Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis, seperti penyederhanaan mekanisme pendaftaran bantuan hukum, peningkatan jumlah advokat yang terlibat dalam bantuan hukum, edukasi hukum kepada masyarakat, serta penguatan sistem pengawasan dalam implementasi bantuan hukum.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi dampak program bantuan hukum terhadap peningkatan kesadaran hukum masyarakat tidak mampu melalui pendekatan kualitatif. Kedua, studi tentang model pendanaan alternatif untuk meningkatkan ketersediaan dana bantuan hukum di daerah terpencil seperti Minahasa Utara. Ketiga, analisis perbandingan antara implementasi UU No. 16 Tahun 2011 di Minahasa Utara dengan daerah lain untuk mengidentifikasi best practices yang dapat diterapkan secara nasional. Ketiga saran ini bertujuan untuk mengembangkan pendekatan yang lebih inklusif, transparan, dan efektif dalam memastikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.

  1. DOI Name 10.37638 Values. doi name values index type timestamp data hs serv 05z crossref email support... doi.org/10.37638DOI Name 10 37638 Values doi name values index type timestamp data hs serv 05z crossref email support doi 10 37638
  2. Peran Lembaga Bantuan Hukum Di Minahasa Utara Menurut UU NO. 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Dalam... doi.org/10.37638/sengkuni.6.1.19-28Peran Lembaga Bantuan Hukum Di Minahasa Utara Menurut UU NO 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Dalam doi 10 37638 sengkuni 6 1 19 28
Read online
File size315.09 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test