AMSIRAMSIR
Amsir Law JournalAmsir Law JournalHukum progresif menuntut pemikiran yang lebih terbuka terhadap kemungkinan solusi alternatif dalam menyelesaikan masalah hukum. Dalam hal ini, penerapan keadilan restoratif diharapkan memiliki dampak positif terhadap keadilan, tidak hanya dalam konteks hukum formal, tetapi juga dalam konteks sosial yang lebih luas. Tujuan dari makalah ini adalah untuk menganalisis perubahan dalam hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (selanjutnya disebut Hukum Pidana Nasional). Bagaimana penerapan keadilan restoratif dalam Hukum Pidana Nasional dilihat dari perspektif hukum progresif. Metode yang digunakan adalah deskriptif-normatif, dengan mengumpulkan data hukum normatif, seperti undang-undang atau peraturan, untuk mengidentifikasi dan memahami penerapannya dalam praktik. Hasil menunjukkan bahwa Keadilan restoratif menawarkan pendekatan yang lebih humanis dalam menyelesaikan kasus pidana, yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pasal-pasal dalam Hukum Pidana Nasional menunjukkan adanya keadilan restoratif dalam Pasal 54, Pasal 132 Ayat 1 Huruf g, Pasal 82, Pasal 76, 77, dan 80 (Alasan Penghentian Penuntutan), Pasal 132 Ayat 1 Huruf d dan e. Keadilan Restoratif dalam Hukum Pidana Nasional dengan pendekatan hukum progresif memberikan peluang untuk penyelesaian non-pidana (diversi), pengakuan korban, keadilan restoratif, penyelesaian dengan pendekatan keadilan substansial, dan sanksi pidana alternatif. Melalui penerapan keadilan restoratif, sistem keadilan pidana Indonesia memiliki potensi untuk lebih fokus pada pemulihan dan rehabilitasi, mengurangi beban pengadilan, dan mendukung reintegrasi sosial pelaku, yang akan menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan adil.
Penerapan keadilan restoratif dalam Hukum Pidana Nasional memberikan pendekatan yang lebih humanis dengan fokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.Sistem ini memungkinkan penyelesaian di luar pengadilan, mempertimbangkan kepentingan semua pihak, dan mengurangi penekanan pada hukuman represif.Melalui hukum progresif, konsep keadilan restoratif memberikan ruang bagi korban dan pelaku untuk terlibat dalam proses penyelesaian masalah yang lebih konstruktif, dengan tujuan memulihkan hubungan dan memberikan peluang bagi pelaku untuk bertanggung jawab dan memperbaiki diri.Keadilan restoratif berfokus pada tiga elemen utama.Proses ini mengundang ketiga pihak untuk berdialog, mencari solusi, dan mencapai kesepakatan bersama yang mendukung pemulihan psikologis dan sosial korban, serta memberikan peluang bagi pelaku untuk belajar dari kesalahan dan mencegah terjadinya kekerasan atau kejahatan serupa di masa depan.Dalam kerangka hukum progresif, integrasi keadilan restoratif juga memprioritaskan prinsip-prinsip keadilan sosial, termasuk perhatian terhadap ketidaksamaan yang mungkin ada dalam sistem hukum.Hal ini mengarah pada penyelesaian yang lebih adil dan proporsional, mempertimbangkan latar belakang sosial-ekonomi pelaku dan korban, serta dampak tindakan mereka terhadap masyarakat secara keseluruhan.Penerapan pendekatan hukum progresif melalui keadilan restoratif dalam Hukum Pidana Nasional yang disahkan pada tahun 2023 menunjukkan upaya untuk menyesuaikan sistem hukum dengan perkembangan nilai-nilai sosial yang memprioritaskan pemulihan dan rehabilitasi, bukan hanya hukuman.Pendekatan ini sangat relevan dengan filsafat hukum progresif yang bertujuan melibatkan semua pihak dalam proses penyelesaian kasus, terutama korban dan pelaku, dengan tujuan utama memulihkan harmoni sosial.Berikut adalah beberapa cara di mana Hukum Pidana Nasional mendukung pendekatan hukum progresif melalui keadilan restoratif.1) Menyediakan peluang untuk penyelesaian non-pidana (diversi).Salah satu fitur utama Hukum Pidana Nasional adalah konsep diversifikasi, yang erat kaitannya dengan prinsip keadilan restoratif.Diversi memungkinkan pelaku, terutama anak-anak atau pelaku dengan niat rendah, untuk menyelesaikan masalah secara damai dan tanpa membawa kasus ke pengadilan, asalkan ada kesepakatan antara pelaku dan korban, serta bimbingan.Hal ini memberikan peluang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan tanpa penjara yang mungkin menyebabkan penderitaan lebih lanjut bagi pelaku.Dalam Hukum Pidana Nasional, korban tidak hanya dilihat sebagai pihak yang menderita akibat tindakan pelaku, tetapi juga sebagai pihak aktif dalam proses penyelesaian kasus.Melalui keadilan restoratif, korban diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam proses hukum, di mana mereka dapat memperoleh kompensasi atau ganti rugi yang sesuai.Ini adalah langkah progresif untuk memastikan bahwa ganti rugi bagi korban tidak hanya berupa hukuman bagi pelaku, tetapi juga perbaikan atas kerugian yang diderita korban.3) Keadilan restoratif, konsep keadilan restoratif dalam Hukum Pidana Nasional memberikan ruang untuk upaya pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.Pelaku yang berhadapan dengan sistem hukum dapat menjalani program seperti mediasi atau permintaan maaf langsung kepada korban, dan berusaha memulihkan situasi seperti semula (sebagai bentuk pemulihan hubungan).Pendekatan ini tidak hanya bersifat hukuman, tetapi juga memberikan peluang bagi pelaku untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka, mengubah perilaku, dan mencegah terulangnya kekerasan atau kejahatan serupa.4) Penyelesaian dengan pendekatan keadilan substansial, Hukum Pidana Nasional berusaha mengurangi fokus pada hukuman dan lebih menekankan pada pencapaian keadilan substansial.Hal ini dapat dilihat dalam penerapan keadilan restoratif yang lebih berfokus pada pemulihan daripada hukuman represif.Proses ini melibatkan dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat, yang mengarah pada penyelesaian yang lebih konstruktif dan berorientasi pada rekonsiliasi.5) Sanksi pidana alternatif, dalam Hukum Pidana Nasional, ada upaya untuk menyediakan sanksi pidana alternatif yang tidak terbatas pada penjara, seperti pemberian hukuman sosial atau rehabilitasi yang lebih selaras dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif.Sanksi alternatif ini memungkinkan pelaku untuk memperbaiki diri melalui cara yang lebih produktif, seperti pekerjaan sosial atau program rehabilitasi, yang dapat berkontribusi pada pemulihan masyarakat secara keseluruhan.Secara keseluruhan, penerapan prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam Hukum Pidana Nasional mengarah pada pendekatan hukum progresif, yang menilai hukum tidak hanya dari teori formalistik, tetapi juga dari kemanusiaan dan keadilan sosial.Pendekatan ini mendukung integrasi antara pelaku, korban, dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum secara lebih holistik dan humanis.Hukum Pidana Nasional berusaha menyesuaikan tujuan hukum pidana dengan perkembangan sosial dan moral masyarakat yang lebih progresif, di mana tidak hanya hukuman yang dipertimbangkan, tetapi juga pemulihan hubungan sosial, penyelesaian yang adil, dan perbaikan perilaku.Keadilan restoratif menjadi jembatan antara teori hukum yang kaku dan praktik yang lebih berdasarkan kepentingan semua pihak, terutama korban dan pelaku yang memiliki potensi untuk berubah.
Untuk mengembangkan keadilan restoratif dengan pendekatan hukum progresif, peneliti percaya bahwa diperlukan pelatihan bagi aparat penegak hukum, penguatan infrastruktur mediasi, dan perlindungan hak-hak korban dengan sistem kompensasi yang jelas. Melalui penerapan keadilan restoratif dengan pendekatan hukum progresif, sistem keadilan pidana Indonesia memiliki potensi untuk lebih fokus pada pemulihan dan rehabilitasi, mengurangi beban pengadilan, dan mendukung reintegrasi sosial pelaku, yang akan menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan adil.
- 0. 0 doi.org/10.1007/s10979-007-9116-60 0 doi 10 1007 s10979 007 9116 6
- LEGAL PROTECTION OF YEI PEOPLE'S KNOWLEDGE OF LOCAL MEDICINES AND MEDICINAL PLANTS FROM EXTINCTION... ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/67645LEGAL PROTECTION OF YEI PEOPLES KNOWLEDGE OF LOCAL MEDICINES AND MEDICINAL PLANTS FROM EXTINCTION ejournal undip ac index php mmh article view 67645
- Reforming Indonesian Criminal Law: Integrating Supervision, Punishment, And Rehabilitation For Restorative... journal.yaspim.org/index.php/IJIERM/article/view/434Reforming Indonesian Criminal Law Integrating Supervision Punishment And Rehabilitation For Restorative journal yaspim index php IJIERM article view 434
- Aktualisasi Teori Hukum Progresif dari Aspek Hukum Pidana: Peninjauan Restorative Justice | Journal Evidence... doi.org/10.59066/jel.v3i2.637Aktualisasi Teori Hukum Progresif dari Aspek Hukum Pidana Peninjauan Restorative Justice Journal Evidence doi 10 59066 jel v3i2 637
- Restorative Justice in Schools - Allison Ann Payne, Kelly Welch, 2015. restorative justice schools allison... journals.sagepub.com/doi/10.1177/0044118X12473125Restorative Justice in Schools Allison Ann Payne Kelly Welch 2015 restorative justice schools allison journals sagepub doi 10 1177 0044118X12473125
| File size | 341.07 KB |
| Pages | 16 |
| DMCA | Report |
Related /
MEDIAANTARTIKAMEDIAANTARTIKA Manusia selalu bermimpi untuk meraih kebenaran. Tidak peduli seberapa sulit, kebenaran telah tertulis dalam jiwa manusia. Itulah sebabnya manusia terusManusia selalu bermimpi untuk meraih kebenaran. Tidak peduli seberapa sulit, kebenaran telah tertulis dalam jiwa manusia. Itulah sebabnya manusia terus
STAIBANISALEHSTAIBANISALEH Integrasi ini bukan hanya strategi alternatif, melainkan kebutuhan strategis dalam pendidikan untuk memastikan pembentukan peserta didik yang utuh secaraIntegrasi ini bukan hanya strategi alternatif, melainkan kebutuhan strategis dalam pendidikan untuk memastikan pembentukan peserta didik yang utuh secara
AMSIRAMSIR Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi bagaimana reformasi konstitusional telah merombak distribusi kekuasaan legislatif dan apakah merekaTujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi bagaimana reformasi konstitusional telah merombak distribusi kekuasaan legislatif dan apakah mereka
AMSIRAMSIR Ikatan tersebut tidak hanya berlaku selama masa kerja atau kemitraan, tetapi juga setelah hubungan kerja berakhir, sehingga pelanggaran dapat dituntutIkatan tersebut tidak hanya berlaku selama masa kerja atau kemitraan, tetapi juga setelah hubungan kerja berakhir, sehingga pelanggaran dapat dituntut
AMSIRAMSIR Untuk mengatasinya, diperlukan harmonisasi regulasi dan prosedur, peningkatan mekanisme penyelesaian sengketa, serta perlindungan hak hukum dan privasiUntuk mengatasinya, diperlukan harmonisasi regulasi dan prosedur, peningkatan mekanisme penyelesaian sengketa, serta perlindungan hak hukum dan privasi
IPTSIPTS Namun, berdasarkan pengakuan mahasiswa, keterlibatan mereka dalam kegiatan sosial masih minim karena kesibukan akademik dan perbedaan gaya hidup. MeskiNamun, berdasarkan pengakuan mahasiswa, keterlibatan mereka dalam kegiatan sosial masih minim karena kesibukan akademik dan perbedaan gaya hidup. Meski
UINSIUINSI Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, menganalisis Undang‑Undang Perlindungan Data Pribadi dan pelatihan kepemimpinan struktural melaluiPenelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, menganalisis Undang‑Undang Perlindungan Data Pribadi dan pelatihan kepemimpinan struktural melalui
STITPEMALANGSTITPEMALANG Bagian kedua berkaitan dengan nilai baik dan buruk, di mana peserta didik diarahkan untuk mencintai kebaikan dan membenci kejahatan, sedangkan bagian ketigaBagian kedua berkaitan dengan nilai baik dan buruk, di mana peserta didik diarahkan untuk mencintai kebaikan dan membenci kejahatan, sedangkan bagian ketiga
Useful /
UNDIPUNDIP Penelitian ini bertujuan mengetahui faktor‑faktor yang melatarbelakangi preferensi terhadap kamar mandi pribadi dengan menyelidiki persepsi dan faktorPenelitian ini bertujuan mengetahui faktor‑faktor yang melatarbelakangi preferensi terhadap kamar mandi pribadi dengan menyelidiki persepsi dan faktor
INSTITUTHIDAYATULLAHBATAMINSTITUTHIDAYATULLAHBATAM Kesulitan belajar matematika (diskalkulia) merupakan kesulitan mengerjakan bilangan saat melakukan pekerjaan hitungan. Pembagian merupakan keterampilanKesulitan belajar matematika (diskalkulia) merupakan kesulitan mengerjakan bilangan saat melakukan pekerjaan hitungan. Pembagian merupakan keterampilan
IPTSIPTS Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkanMetode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan
IPTSIPTS Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, danMetode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan