UNSURIUNSURI

JURNAL LEGISIAJURNAL LEGISIA

Memastikan keamanan dan privasi data pribadi masyarakat merupakan tujuan penting dari perlindungan data pribadi. Karena sebagian besar data kini bersifat elektronik, perlindungan informasi pribadi menjadi semakin penting seiring berkembangnya teknologi informasi. Dalam konteks ini, Hukum Kebendaan Indonesia memiliki peran yang penting sebagai suatu dasar untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat apabila privasi mereka dirugikan. Maka dari itu, penelitian ini membahas kajian tentang data dan informasi elektronik dalam perspektif Hukum Kebendaan Indonesia. Data dan informasi elektronik tergolong barang tidak berwujud menurut KUH Perdata. Informasi dan data pribadi adalah hak individu yang harus dilindungi dan dijamin sesuai dengan penerapan hukum yang di Indonesia. Sumber data utama penelitian ini adalah pendekatan kepustakaan dengan menggunakan teknik hukum normatif. Hal ini bertujuan agar pembaca dapat mengetahui bagaimana sistem Hukum Indonesia yang mengatur data dan informasi elektronik sebagai sesuatu yang tidak berwujud. Tiga prinsip dasar hukum yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum juga menjadi landasan penelitian.

Penelitian ini menyoroti pentingnya menjaga informasi pribadi sebagai komponen hak individu, yang perlu diatur lebih menyeluruh dalam sistem hukum substantif di Indonesia.Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, data pribadi juga semakin maju, yang kini memiliki nilai ekonomi dan manfaat yang diakui sebagai aset tidak berwujud.Berdasarkan analisis hukum, informasi pribadi termasuk dalam kategori hak milik yang dilindungi hukum materiil, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 570 dan 499 KUHPerdata.Penerapan hukum kebendaan terhadap data pribadi memberikan peluang untuk melindungi hak individu secara lebih efektif, dengan memperhatikan nilai-nilai kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.Perlindungan data pribadi di Indonesia telah diatur oleh sejumlah undang-undang yang kurang terintegrasi, meskipun pembatasan terkait telah diatur dalam sejumlah undang-undang, termasuk UU Administrasi Kependudukan dan UU ITE.Hal ini menunjukkan perlunya harmonisasi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan data pribadi.Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi khusus yang mengintegrasikan konsep data pribadi sebagai benda tidak berwujud dalam hukum kebendaan.Regulasi tersebut perlu disusun dengan pendekatan nilai-nilai progresif hukum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di era digital.

Untuk meningkatkan perlindungan data pribadi di Indonesia, perlu dilakukan harmonisasi antara berbagai undang-undang yang terkait dengan data pribadi. Selain itu, penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi khusus yang mengintegrasikan konsep data pribadi sebagai benda tidak berwujud dalam hukum kebendaan. Regulasi ini harus disusun dengan pendekatan nilai-nilai progresif hukum, seperti kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh perlindungan yang lebih efektif terhadap data pribadi mereka di era digital.

  1. Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Studi Perbandingan Hukum Inggris dan Malaysia... doi.org/10.24815/kanun.v20i2.11159Urgensi Undang Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Studi Perbandingan Hukum Inggris dan Malaysia doi 10 24815 kanun v20i2 11159
  2. PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI SEBAGAI HAK PRIVASI | AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum. perlindungan data... doi.org/10.47776/alwasath.v2i1.127PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI SEBAGAI HAK PRIVASI AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum perlindungan data doi 10 47776 alwasath v2i1 127
  3. Jurnal Wawasan Yuridika. urgensi regulasi pemanfaatan artificial intelligence mewujudkan perlindungan... ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/460Jurnal Wawasan Yuridika urgensi regulasi pemanfaatan artificial intelligence mewujudkan perlindungan ejournal sthb ac index php jwy article view 460
Read online
File size528.74 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test