UNSURIUNSURI

JURNAL LEGISIAJURNAL LEGISIA

Pada era sekarang, produk kecantikan menjadi penting dalam membangun rasa percaya diri bagi semua orang, baik perempuan maupun laki-laki. Produk kecantikan harus memiliki kandungan yang aman bagi kulit agar kulit terlihat sehat. Namun, beberapa produk kecantikan mengandung bahan berbahaya seperti hydroquinone, merkuri, paraben, formaldehyde, phthalates, dan triclosan, yang dapat menimbulkan efek samping seperti kulit gatal, jerawat parah, lecet, bercak hitam (ochronosis), dan masalah kulit lainnya. Peraturan Badan POM RI Nomor 23 Tahun 2019 menjelaskan bahwa bahan baku kosmetik harus aman, bermutu, dan bermanfaat. Penelitian ini membahas undang-undang perlindungan konsumen terkait produk kecantikan yang berdampak buruk pada kulit. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab jika suatu produk berdampak buruk pada kulit, serta pentingnya melindungi informasi konten pada kemasan dan label produk kecantikan. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis yuridis terhadap regulasi dan kasus terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen dapat melindungi diri melalui upaya hukum seperti gugatan ganti rugi atau melaporkan kepada pihak berwajib. Perlindungan konsumen terhadap produk kecantikan yang mengandung efek samping pada kulit sangat penting untuk memastikan keamanan dan kesehatan pengguna.

Pengajuan izin BPOM untuk bahan baku kosmetik harus sesuai dengan Peraturan Badan POM RI Nomor 23 Tahun 2019, sehingga bahan berbahaya seperti hidrokuinon, merkuri, paraben, formaldehida, ftalat, dan triclosan dilarang digunakan sebagai senyawa dasar.Produk kosmetik yang dapat dipasarkan di Indonesia harus memenuhi persyaratan izin edar BPOM, termasuk standar keamanan, label yang jelas, bebas dari zat berbahaya, dan pedoman penandaan halal.Konsumen yang dirugikan memiliki hak untuk mengajukan gugatan ganti rugi atau melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang berdasarkan Pasal 62 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, memberikan landasan hukum yang kuat bagi perlindungan dan kompensasi.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi seberapa efektif mekanisme penegakan regulasi BPOM dalam mengawasi penjualan produk kecantikan di platform marketplace online, dengan fokus pada identifikasi celah yang memungkinkan produk ilegal tetap beredar. Selain itu, studi mengenai tingkat literasi konsumen dalam memahami informasi label dan sertifikasi pada kemasan kosmetik diperlukan untuk mengetahui faktor-faktor yang memengaruhi keputusan pembelian serta risiko eksposur bahan berbahaya. Selanjutnya, pengembangan dan uji coba model pendidikan interaktif berbasis aplikasi mobile yang membantu konsumen mengecek keabsahan izin edar, kandungan bahan, dan potensi efek samping dapat menjadi inovasi praktis untuk meningkatkan perlindungan hukum dan kesehatan publik.

Read online
File size564.94 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test