USIUSI

Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok HiteiJurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei

Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis terkait perlindungan hukum konsumen dalam jual beli online; dan menganalisis bentuk tanggung jawab pelaku usaha apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Perlindungan hukum bagi konsumen jual beli diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK) yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dalam perlindungan konsumen. Pasal 1 Ayat (1) UUPK menyebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diterima konsumen atau pembeli dengan barang yang tertera di iklan atau foto barang yang ditawarkan merupakan bentuk pelanggaran/larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang. Pasal 4 huruf h UUPK menegaskan bahwa apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, konsumen berhak menerima kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian. Sedangkan berdasarkan Pasal 7 huruf g UUPK, pelaku usaha sendiri wajib memberikan kompensasi, kompensasi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau digunakan tidak sesuai dengan perjanjian.

Perlindungan hukum bagi pelaku usaha perdagangan online sangatlah penting untuk saat ini.Sehingga banyaknya literasi yang dapat dibagikan kepada pelaku usaha online dan konsumen perdagangan online sangatlah berguna untuk kenyamanan usaha perdagangan terhadap keberhasilannya.Universitas Simalungun bukan lagi merupakan menara gading bagi masyarakat tetapi kehadirannya benar-benar telah dirasakan oleh masyarakat manfaatnya.Universitas Simalungun sebagai lembaga telah berperan aktif melaksanakan pengabdian kepada masyarakat melalui Dosen - Dosen sampai saat ini.

Untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli online, perlu dilakukan penyebarluasan informasi hukum dan tata cara perdagangan online kepada masyarakat. Selain itu, penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap informasi dan transaksi elektronik secara umum. Hal ini dapat dilakukan melalui penyuluhan hukum dan pembentukan komunitas kesadaran hukum yang bersifat tematik. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna, serta mendorong pengembangan regulasi yang seimbang bagi pengguna atau konsumen di era ekonomi digital.

Read online
File size496.43 KB
Pages5
DMCAReport

Related /

ads-block-test