UEUUEU

Lex JurnalicaLex Jurnalica

Melihat dari berbagai berita dan beberapa media kita dapat mengetahui bahwa kasus bullying masih marak terjadi terutama di lingkungan sekolah dan kebanyakan korban adalah anak dibawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk meganalisis kebijakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam penanganan kasus Bullying. Metode Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Namun, hingga saat ini bullying masih di anggap suatu hal yang sepele, padahal perlu perhatian khusus dari pihak yang terkait bahwa bullying adalah bentuk tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak bisa dianggap remeh. Hak asasi manusia sendiri bermacam-macam diantaranya yaitu hak untuk memperoleh pendidikan yang layak. Agar hak asasi manusia di Indonesia dapat berjalan sebagaimana mestinya, maka dari situlah muncul suatu perlindungan hak asasi manusia khususnya dibidang pendidikan. Dengan adanya perlindungan hak asasi manusia dibidang pendidikan ini supaya tidak adanya pelanggaran hak asasi manusia dibidang pendidikan, seperti munculnya peristiwa bullying yang ada di sekolah, dimana peristiwa bullying tersebut membawa dampak yang sangat negatif. Diantara dampak negatif dari adanya peristiwa bullying tersebut yaitu dapat menimbulkan adanya kekerasan, baik kekerasan secara verbal maupun secara fisik.

Tindakan bullying sendiri dapat melanggar hak-hak dasar warga negara dan bersinggungan dengan Hak Asasi Manusia, hal ini dikarenakan setiap warga negara wajib dan berhak untuk mendapatkan kehidupan yang aman dan nyaman di Negara Indonesia tanpa terkecuali, nah dengan adanya perilaku menyimpang berupa perundungan yang disertai dengan kekerasan fisik, hal ini tentunya melanggar HAM.Maka dengan adanya masalah-masalah tersebut Negara wajib untuk aktif terjun membatasi setiap faktor dan kegiatan yang dapat menimbulkan perundungan demi memberikan hak dasar untuk para warganya, karena Pemerintah wajib untuk menjaga hak-hak tersebut.

Untuk mengatasi masalah bullying, diperlukan upaya komprehensif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat. Pertama, perlu ada kebijakan yang lebih tegas dan efektif dalam menangani kasus bullying, termasuk sanksi yang lebih berat bagi pelaku. Kedua, pendidikan dan sosialisasi tentang hak asasi manusia dan dampak negatif bullying harus diberikan sejak dini kepada anak-anak dan remaja. Ketiga, sekolah harus memiliki sistem pengawasan dan perlindungan yang kuat untuk mencegah dan menangani kasus bullying, serta memberikan dukungan psikologis bagi korban. Dengan kombinasi kebijakan, pendidikan, dan dukungan, kita dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari bullying.

Read online
File size184.58 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test