UEUUEU

Lex JurnalicaLex Jurnalica

PP 25 Tahun 2024 merupakan babak baru dari aturan pelaksana izin pertambangan di Indonesia, khususnya terkait dengan pemberian peluang secara prioritas kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk terlibat pada bisnis pengelolaan tambang. Munculnya Peraturan Pemerintah ini menimbulkan adanya pertanyaan mendasar tentang rasionalitas dibaliknya jika melihat adanya potensi isu lingkungan yang signifikan dari sektor pertambangan serta adanya potensi disharmonisasi antar aturan hukum yang lebih tinggi statusnya. Dengan pendekatan yuridis normatif penelitian ini mengkaji konflik norma yang timbul melalui pendekatan perundang‑undangan terkait. Hasil penelitian menunjukan bahwa penawaran area WIUPK prioritas kepada Ormas agama tidak sejalan dengan Peraturan terkait Mineral dan Batubara sehingga substansi pengaturan pada PP 25 Tahun 2024 telah bertentangan dengan UU di atasnya dan peluang pemberian tambang secara prioritas kepada ormas memunculkan potensi tantangan yang dihadapi ormas, seperti biaya produksi dari pengelolaan tambang yang tinggi, dampak potensi kerusakan lingkungan akibat pengelolaan tambang, manfaat ekonomis yang diperoleh belum tentu sebanding dengan sumberdaya operasional yang dikeluarkan karena melibatkan kontraktor, potensi konflik dengan masyarakat adat, cadangan yang tersisa dari bekas tambang yang diberikan pemerintah dan jangka waktu penawaran WIUPK yang hanya lima tahun kemungkinan besar belum cukup untuk memperoleh hasil yang signifikan dalam pertambangan.

PP 25 Tahun 2024 memberikan prioritas penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan, namun hal itu bertentangan dengan UU Minerba yang menetapkan prioritas kepada BUMN dan BUMD, sehingga menimbulkan konflik norma dan ketidakpastian hukum.Tantangan bagi ormas meliputi kesiapan operasional, biaya tinggi, potensi kerusakan lingkungan, konflik dengan masyarakat adat, serta keterbatasan jangka waktu penawaran WIUPK.Oleh karena itu, kebijakan ini perlu dievaluasi ulang dengan ketat memperhatikan persyaratan teknis, lingkungan, dan sosial agar manfaatnya dapat dirasakan secara positif bagi masyarakat dan lingkungan.

Pertumbuhan penelitian dapat diarahkan pada perbandingan efektivitas pengelolaan tambang antara ormas keagamaan dan entitas swasta, menilai dampak lingkungan dan sosial serta potensi konflik dengan masyarakat adat, serta mengkaji mekanisme pengawasan dan regulasi yang memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan dan hak asasi manusia. Penelitian selanjutnya dapat mengkaji model pembiayaan dan kemitraan publik‑swasta yang melibatkan ormas keagamaan, menilai keberlanjutan ekonomi dan sosial dari kegiatan tersebut serta dampaknya terhadap kesejahteraan komunitas lokal. Selain itu, studi empiris dapat mengembangkan kerangka kerja evaluasi risiko hukum dan kebijakan, memonitor potensi ketidaksesuaian regulasi, dan menawarkan rekomendasi teknis bagi pembaruan regulasi agar lebih sejalan dengan UU Minerba serta memperkuat mekanisme pengawasan dan transparansi.

  1. DISHARMONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA: ANTARA BENTUK, PENYEBAB DAN SOLUS | Jurnal... doi.org/10.55129/jph.v9i1.1016DISHARMONISASI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI INDONESIA ANTARA BENTUK PENYEBAB DAN SOLUS Jurnal doi 10 55129 jph v9i1 1016
Read online
File size196.18 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test