UEUUEU

Lex JurnalicaLex Jurnalica

Pertumbuhan urbanisasi di Indonesia mendorong pembangunan hunian vertikal, namun sering memunculkan sengketa hukum terkait status tanah, khususnya Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL). Penelitian ini menganalisis kedudukan yuridis HGB atas HPL dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, dengan fokus pada sengketa kepemilikan di Apartemen Mangga Dua Court, di mana pembatalan perpanjangan HGB oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menimbulkan ketidakpastian bagi pemilik unit. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan analisis kualitatif berbasis literatur, penelitian ini menemukan bahwa HGB atas HPL diakui secara hukum berdasarkan UUPA dan PP No. 18 Tahun 2021, namun bergantung pada persetujuan pemegang HPL sehingga berpotensi dibatalkan. Perlindungan hukum bagi pemilik rumah susun terhadap ketidakterbukaan status tanah oleh pengembang diperkuat oleh UU Rumah Susun dan UU Hak Tanggungan, yang mengakui Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) sebagai hak mandiri. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi regulasi dan peningkatan kesadaran hukum diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan konsumen dalam pengelolaan tanah.

HGB atas HPL diakui secara normatif melalui UUPA dan PP 18/2021, tetapi praktiknya memerlukan persetujuan pemegang HPL sehingga rentan dibatalkan.Perlindungan hukum pemilik satuan rumah susun diperkuat oleh UU Rumah Susun dan UU Hak Tanggungan, mengakui HMSRS sebagai hak mandiri.Untuk mengurangi sengketa dan meningkatkan iklim investasi, dibutuhkan pembaruan pedoman teknis dan harmonisasi regulasi yang lebih jelas.

Pertama, penelitian selanjutnya dapat meneliti efektivitas model persetujuan tertulis antara pemegang HPL dan pengembang HGB dalam mencegah pembatalan, dengan memanfaatkan studi kasus serupa di negara lain untuk perbandingan regulasi. Kedua, perlu dikaji dampak harmonisasi UU Rumah Susun, UU Hak Tanggungan, dan PP 18/2021 terhadap proses pengembalian kedsihatan hukum bagi pemilik unit rumah susun, termasuk prosedur pengaduan konsumen yang mudah diakses. Ketiga, eksplorasi bidang baru berupa pengembangan sistem informasi digital yang transparan menampilkan status hukum tanah dan hak atas bangunan bagi pembeli rumah susun dapat memperkuat perlindungan konsumen; penelitian empiris mengenai penerimaan dan efektivitas sistem ini di kalangan masyarakat awam akan menambah nilai teoritis dan praktis bagi kebijakan publik.

Read online
File size164.5 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test