UNARSUNARS

FENOMENAFENOMENA

Penegakan hukum di satu sisi dan keadilan di masyarakat di sisi lain diperlukan keselarasan, terutama dalam hak mendapatkan bantuan hukum bagi masyarakat tanpa membeda-bedakan ras, agama, dan golongan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Situbondo dan bagaimana implementasi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Situbondo. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Situbondo dilakukan melalui kegiatan bantuan hukum berdasarkan kegiatan di bagian hukum pemerintah daerah Kabupaten Situbondo berdasarkan Undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Implementasi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Situbondo dilakukan dengan pemerintah daerah Kabupaten Situbondo membuat surat perjanjian dengan organisasi bantuan hukum di wilayah dalam melakukan pendampingan perkara pidana yang melibatkan warga Kabupaten Situbondo. Kesimpulan penelitian ini adalah pemerintah daerah sudah memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dan perlu ditingkatkan dengan pembuatan peraturan daerah tentang bantuan hukum, meningkatkan dana bantuan hukum serta optimalisasi keterlibatan organisasi bantuan hukum berada di wilayah Situbondo.

Pemerintah daerah telah memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, namun perlu ditingkatkan melalui pembuatan peraturan daerah terkait bantuan hukum, peningkatan alokasi dana bantuan hukum, dan optimalisasi peran serta organisasi bantuan hukum di wilayah Situbondo.Upaya ini diharapkan dapat memperkuat sistem bantuan hukum yang ada dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas program bantuan hukum dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kualitas pelayanan, cakupan penerima manfaat, dan tingkat kepuasan masyarakat. Kedua, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi masyarakat tidak mampu dalam memanfaatkan program bantuan hukum, seperti tingkat kesadaran hukum, informasi yang tersedia, dan hambatan sosial-ekonomi. Ketiga, penelitian kualitatif dapat dilakukan untuk mengeksplorasi persepsi dan pengalaman masyarakat tidak mampu dalam berinteraksi dengan sistem peradilan pidana, serta mengidentifikasi kebutuhan dan harapan mereka terhadap program bantuan hukum.

Read online
File size148.01 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test