UNSURIUNSURI

JURNAL LEGISIAJURNAL LEGISIA

Dunia bisnis tanpa batas dengan segala permasalahan yang di timbulkan mengharuskan sistem penyelesaian masalah yang efektif dan efeisien tanpa banyak hambatan, salah satu cara menyelesakan sengketa bisnis melalui arbitrase, sebagai ada dalam perjanjian para pihak pelaku bisnis yang mana perjanjian di maksud tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya perjanjian pokok, bagaimana penyelesaian perselisihan yang timbul dari perjanjian telaah undang-undang arbitrase tentang perjanjian arbitrase. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan berdasakan Undang-undang No: 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan penyelesaain sengketa, perjanjian arbitrase merupakan perjanjian pokok tetap dapat berdiri sendiri dengan sempurna. Sebaliknya, tanpa adanya perjanjian pokok, para pihak tidak mungkin dapat mengadakan ikatan perjanjian arbitrase.

Perjanjian arbitrase tidak bisa berdiri dan tidak bisa mengikat para pihak jika perjanjian arbitrase tidak berbarengan dengan perjanjian pokok.Karena yang akan ditangani oleh perjanjian arbitrase adalah mengenai “perselisihan yang timbul dari perjanjian pokok, bagaimana mungkin mengadakan ikatan perjanjian arbitrase jika perjanjian pokok tidak ada.Dunia bisnis menghendaki sistem yang tidak formal dan pemecahan masalah menuju masa depan.Paradigma sistem seperti ini sulit diatur dalam sistem litigasi (ordinary court) karena sistem litigasi bukan didesain untuk menyelesaikan masalah, melainkan lebih mengutamakan penyelesaian yang berlandaskan penegakan dan kepastian hukum.Oleh karena itu, harus ada berbagai studi perbandingan dan pengembangan metode yang dilakukan untuk mengupayakan diberlakukannya bentuk dan prinsip ADR di Indonesia.

Berdasarkan penelitian ini, ada beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan studi perbandingan antara sistem arbitrase di Indonesia dengan sistem arbitrase di negara-negara lain, terutama negara-negara maju, untuk melihat perbedaan dan persamaan dalam penerapan sistem ini. Kedua, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam tentang implementasi dan efektivitas sistem arbitrase dalam menyelesaikan sengketa bisnis di Indonesia, termasuk analisis tentang tantangan dan hambatan yang dihadapi. Ketiga, penelitian tentang peran dan kontribusi lembaga arbitrase dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan perdagangan internasional di Indonesia, serta bagaimana lembaga arbitrase dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien.

Read online
File size594.84 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test