UNSURIUNSURI

JURNAL LEGISIAJURNAL LEGISIA

Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP). Lembaga yang Badan Keamanan Laut berkewenangan dalam melaksanakan patroli di perairan Indonesia, (BAKAMLA) dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) merupakan suatu lembaga Non-Kementerian independen dalam menunjang Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yuridiksi Indonesia. BAKAMLA merupakan Instansi yang dibentuk dan dibawah langsung naungan Presiden RI melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, sedangkan KPLP dibawah naungan Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. BAKAMLA mempunyai tugas melakukan pengejaran langsung, memberhentikan kapal, memeriksa, menangkap, membawa serta menyerahkan kapal ke instansi terkait untuk dilaksanakan proses hukum lebih lanjut, tidak sampai untuk melakukan penyidikan lebih lanjut. KPLP merupakan lembaga instansi yang berperan aktif selain penindakan hukum, juga berperan sebagai penyidik, melakukan pengejaran seketika, memberhentikan kapal, memeriksa membuat prosedural keselamatan pelayaran, berperan aktif dalam menjaga ekosistem dan mencegah eksploitasi bawah laut, dan merupakan pengarah navigasi kapal yang ada di wilayah Indonesia. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian normatif ini adalah deskriptif analistis dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan koseptual. Fokus penelitian ini adalah tentang kewenangan antara BAKAMLA DAN KPLP dalam penegakan hukum di perairan di wilayah Indonesia. Penelitian ini penting sebagai kontribusi pengetahuan tentang batasan kewenangan BAKAMLA dan KPLP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Shipping, Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014. Hasil dalam studi menunjukkan adanya tumpang tindih kewenangan antara institusi yang memiliki kinerja yang sama dan tidak efisien dalam penegakan hukum di perairan. Oleh karena itu, harus ada studi lebih lanjut mengenai kinerja lembaga penegak hukum di perairan Indonesia.

Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) memiliki kewenangan terbatas sebagai penindak, sementara Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) memiliki kewenangan lebih luas termasuk penyidikan dan perlindungan ekosistem laut.Tumpang tindih kewenangan tersebut menyebabkan kurangnya efisiensi dalam penegakan hukum di perairan Indonesia.Diperlukan pengembangan mekanisme kinerja, integrasi BAKAMLA dengan lembaga lain, serta revisi peraturan untuk membentuk satu kesatuan Indonesia Sea and Coast Guard guna menghindari tumpang tindih antar lembaga keamanan.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji efektivitas struktur komando terintegrasi Indonesia Sea and Coast Guard dalam mengurangi tumpang tindih kewenangan serta mempercepat respons operasional di perairan nasional; selanjutnya, analisis komprehensif mengenai implikasi hukum dan prosedural dari penggabungan BAKAMLA dan KPLP, termasuk kebutuhan amandemen UU No 17 Tahun 2008 dan UU No 32 Tahun 2014, dapat memberikan dasar kebijakan yang kuat; terakhir, evaluasi dampak operasi keamanan maritim yang terkoordinasi terhadap perlindungan ekosistem laut dan penurunan kasus penangkapan ikan ilegal dapat menilai kontribusi kebijakan terintegrasi terhadap keberlanjutan lingkungan. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi praktis bagi pembuat kebijakan, meningkatkan sinergi antar lembaga, serta memperkuat tata kelola keamanan maritim Indonesia.

Read online
File size572.34 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test