UEUUEU

Lex JurnalicaLex Jurnalica

Tentara Nasional Indonesia merupakan suatu institusi yang tugas dan tanggung jawabnya adalah melaksanakan fungsi pertahanan negara dari berbagai ancaman baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan fungsi keamanan bagi masyarakat dari berbagai peristiwa pidana ataupun kejahatan yang terjadi pada masyarakat. Berkaitan dengan dua fungsi yang berbeda, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia seharusnya tidak tumpang tindih di dalam melaksanakan fungsi masing masing, terutama terhadap kedudukan TNI Angkatan Darat yang sampai saat ini masih menjalankan fungsi territorial dengan bukti yaitu masih adanya Komando Daerah Militer setingkat Kepolisian Daerah di tingkat Provinsi, Komando Resor Militer setingkat Kepolisian Resor di tingkat Kabupaten Kota, Komando Distrik Militer setingkat Kepolisian Sektor di tingkat kecamatan hingga Komando Rayon Militer setingkat Pos Polisi di tingkat kelurahan atau desa. Potensi tumpang tindih terhadap kewenangan juga diperkuat dengan isi dari beberapa pasal di dalam Undang‑Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia. Fungsi territorial TNI khususnya Angkatan Darat seharusnya hanya berlaku pada situasi perang seperti pada era awal pembentukannya di masa revolusi fisik tahun 1945 sampai dengan tahun 1949 dan seharusnya tidak perlu dilanjutkan kembali ketika negara berada dalam situasi damai karena ada institusi kepolisian yang menjaga keamanan masyarakat.

Berdasarkan berbagai kasus bentrokan antara oknum tentara dan polisi, penulis berpendapat bahwa konsep territorial TNI, terutama di Angkatan Darat, sebaiknya direvisi atau dihapus.Fokus TNI harus dialihkan pada pertahanan negara dan menjaga perbatasan ketika negara dalam masa damai, sementara fungsi keamanan masyarakat sepenuhnya dikuasai oleh kepolisian.Dengan demikian, tumpang tindih kewenangan dapat dihilangkan dan hubungan antar lembaga menjadi lebih jelas.

Bagaimana dampak penghapusan fungsi territorial TNI terhadap kekuatan pertahanan nasional dalam jangka jangka panjang? Apa mekanisme koordinasi yang efektif antara TNI dan kepolisian saat menanggapi ancaman terorisme di wilayah perbatasan setelah penghapusan fungsi territorial? Bagaimana peran masyarakat sipil dan lembaga intelijen sipil dalam menggantikan fungsionalitas perlindungan masyarakat yang sebelumnya diemban oleh tenda-teritorial TNI?.

Read online
File size149.47 KB
Pages5
DMCAReport

Related /

ads-block-test