UEUUEU

Lex JurnalicaLex Jurnalica

Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui Jaksa yang salah menyusun surat dakwaan melanggar atau tidak dari sisi kode etik Kejaksaan dan implementasi asas kecermatan yang merupakan AUPB oleh Jaksa dalam penegakan hukum di Indonesia guna mewujudkan Good Governance. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang releban dengan permasalahan yang terkait dan menggunakan data tambahan berupa wawancara bebas terpimpin dengan Jaksa. Hasil penelitian bahwa dalam kesalahan membuat surat dakwaan (tidak sinkron peristiwa pidana dengan tuntutan) oleh Jaksa maka masuk kriteria pelanggaran kode etik nilai keutamaan yakni integritas, profesionalitas dan kebijaksanaan yang berarti Jaksa tidak menjalankan prinsip negara hukum. Selain itu tindakan Jaksa selaku administrator negara yang salah dalam menyusun surat dakwaan tidak mengimplementasikan norma tidak tertulis yakni asas kecermatan yang merupakan salah satu Asas-asas Pemerintahan yang Baik (AUPB) guna mewujudkan good governance. Jaksa yang membuat surat dakwaan telah melanggar kode etik berupa nilai keutamaan seperti integrtas, profesionalitas dan kebijaksanaan serta tidak menjalankan asas kecermatan.

Berdasarkan hasil penelitian bahwa seorang Jaksa dalam Tugas dan wewenangnya wajib memahami peraturan perundang-undangan dan AUPB yang melekat dalam profesinya sebagai adminsitrator negara.Pada kasus surat dakwaan didalamnya terdapat ketidaksesuaian peristiwa hukum dengan tuntutkan hukuam terhadap ABK Fandi (yang dituntut hukuman mati) dan Fotografer Amsal (yang dituntut hukuman penjara 2 tahun) dapat dianalisis perilaku jaksa tersebut melanggar 3 nilai keutamaan dalam Kode Etik Jaksa yang terdiri dari.Kebijaksanaan Jaksa yang lalai dalam menyusun surat tidak dakwaaan memperhatikan asas kecermatan dalam AUPB.Asas kecermatan merupakan norma tidak tertulis yang harus dipahami oleh Jaksa selaku adiministrator negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.Selain paham mengenai peraturan perundang-undangan) juga harus memahami betul mengenai norma tidak tertulis (AUPB) dalam penyelenggaraan Pemerintahan.Hal ini agar penyelenggaraan pemerintahan terwujud konsep Good Governance (tata kelola pemerintahan yang baik ) khususnya dalam bidang penegakan hukum karena sejatinya Indonesia adalah negara hukum.Konsep Negara hukum terdapat dalam pasal 1 ayat 1 UUD NRI 1945.Negara Indonesia dalah negara hukum bukan negara kekuasaan belaka (machtstaat).Jika Jaksa tidak mengimplementasikan asas kecermatan maka tidak mengindahkan konsep negara hukum yang berlaku di Indonesia.

Untuk perbaikan kinerja lembaga kejaskaan lebih dapat meningkatkan prosesionalitas dalam menjalankan tugasnya . Agar peraturan dalam perudang-undangan melaksanakan tugasnya terutama dalam hal penysunan surat dakwaan berhubungan dengan hak-hak terdakwa yang harus dilindungi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu diperlukan konsep pembinaan dan pengawasan dalam kinerja kelembagaan kejaksaan yang lebih baik lagi agar mengimplementasikan peraturan perundang-undangan, kode etik Jaksa, dan AUPB yang melekat dalam tugas dan kewenangannya selaku bagian dari administrator negara. Selain itu perlu adanya sanksi tegas bagi oknum Jaksa yang melanggar kode etik dan tidak mengimplementasikan AUPB.

Read online
File size325.98 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test