UEUUEU

Lex JurnalicaLex Jurnalica

Percepatan konversi sertifikat fisik ke kode respons cepat (QR code) oleh ATR/BPN sejak 2022 bertujuan menekan biaya, mempersingkat waktu, dan menurunkan pemalsuan. Sistem validasi elektronik yang menjadi penentu sahnya pencatatan nyatanya tidak mendeteksi sertifikat ganda, inkonsistensi data spasial, maupun perubahan status hukum lahan. Kelemahan ini memicu sengketa kepemilikan. Penelitian bertujuan mengidentifikasi kelemahan prosedur validasi elektronik dan merumuskan model penyempurnaan berbasis kepastian hukum. Ruang lingkupnya meliputi prosedur konversi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi periode 2022–2024. Metode yuridis normatif digunakan melalui analisis peraturan, tiga putusan pengadilan terkait, wawancara dengan 12 pejabat ATR/BPN, 6 notaris, 8 pengguna layanan, serta 215 dokumen konversi.

(1) ketidaksesuaian integrasi real‑time antara basis data pertanahan, kependudukan, dan pajak.(2) tidak adanya verifikasi spasial otomatis sebelum pencetakan QR code.dan (3) kewenangan operator terbatas untuk membatalkan konversi ketika inkonsistensi data ditemukan.Model penyempurnaan yang dirancang menggunakan arsitektur hub‑and‑spoke, API gateway, algoritma deteksi perubahan citra satelit, kewajiban pembaruan data oleh pemerintah daerah, dan pembentukan tim inspeksi lapangan berhasil meningkatkan akurasi validasi spasial menjadi 94,7 % dan menurunkan kegagalan validasi menjadi 0,9 %.

Pertama, penelitian lanjutan dapat meneliti efektivitas penerapan algoritma deteksi perubahan citra satelit di daerah dengan kualitas sinyal satelit rendah, sehingga memetakan batasan teknis dan solusi adaptif. Kedua, studi kualitatif mengenai persepsi dan kepatuhan petugas lapangan terhadap prosedur validasi dapat mengidentifikasi hambatan organisasi dan mekanisme pelatihan yang optimal. Ketiga, evaluasi dampak perubahan kebijakan integrasi real‑time terhadap penyelesaian sengketa tanah dalam jangka waktu satu tahun dapat menilai apakah integrasi teknis benar-benar menurunkan konflik kepemilikan. Penelitian-penelitian ini bertujuan memperkuat sistem pendaftaran digital agar lebih transparan, akurat, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

  1. Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia | Wiraguna | Public... jurnal.penerbitwidina.com/index.php/JPS/article/view/1390Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum Studi Eksploratif di Indonesia Wiraguna Public jurnal penerbitwidina index php JPS article view 1390
  2. Penerapan Metode Optical Character Recognition (OCR) Untuk Mengambil Data Arsip | Reyvansyah | Jurnal... doi.org/10.21107/triac.v10i2.20809Penerapan Metode Optical Character Recognition OCR Untuk Mengambil Data Arsip Reyvansyah Jurnal doi 10 21107 triac v10i2 20809
Read online
File size354.53 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test