UEUUEU

Lex JurnalicaLex Jurnalica

Kasus Codeblu versus Clairmont Patisserie merupakan salah satu ilustrasi konkret ketidakpastian hukum dalam penerapan Pasal 27A UU ITE terhadap konten influencer yang melakukan ulasan produk atau layanan. Ketidakpastian hukum bersumber dari ambiguitas definisi pencemaran nama baik dalam konteks digital, inkonsistensi interpretasi yudisial, ketidaksesuaian kerangka hukum konvensional dengan karakteristik media sosial, serta ketegangan antara hak konsumen untuk menyampaikan pendapat dengan hak pelaku usaha untuk dilindungi dari informasi yang merusak reputasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa influencer tidak memiliki pegangan yang jelas mengenai batasan hukum dalam membuat konten ulasan, menciptakan zona abu-abu yang luas dan efek menakutkan terhadap kebebasan berekspresi. Mewujudkan kepastian hukum memerlukan reformulasi norma yang membedakan pernyataan fakta dan opini, pengembangan standar pembuktian yang jelas dan terukur, implementasi graduated response framework, penguatan peran platform digital dalam co-regulation, serta pengembangan literasi digital dan kode etik profesional influencer. Upaya komprehensif ini diperlukan untuk menyeimbangkan perlindungan reputasi pelaku usaha dengan kebebasan berekspresi dalam ekosistem ekonomi digital Indonesia.

Penerapan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang pencemaran nama baik terhadap konten influencer mengalami ketidakpastian hukum yang signifikan, sebagaimana tercermin dalam kasus Codeblu versus Clairmont Patisserie.Ketidakpastian ini bersumber dari ambiguitas definisi menyerang kehormatan atau nama baik dan menuduhkan suatu hal, serta inkonsistensi interpretasi hukum, ketidaksesuaian kerangka hukum konvensional dengan karakteristik media digital yang memiliki kecepatan penyebaran eksponensial dan algoritma.Mewujudkan kepastian hukum memerlukan reformulasi norma yang membedakan antara pernyataan fakta dan opini, ulasan konsumen berbasis pengalaman personal dengan tuduhan faktual, serta mengintroduksi konsep hak istimewa kepentingan publik.Diperlukan pula pengembangan standar pembuktian yang jelas dalam co-regulation, implementasi graduated response framework yang proporsional, penguatan peran platform digital, serta pengembangan literasi digital dan kode etik profesional influencer.Upaya komprehensif ini penting untuk menyeimbangkan perlindungan reputasi pelaku usaha dengan kebebasan berekspresi dan hak konsumen dalam ekosisem ekonomi digital.

Untuk mencapai kepastian hukum dalam perlindungan nama baik merek dari praktik pencemaran nama baik oleh influencer, diperlukan beberapa langkah fundamental. Pertama, perlu ada reformulasi definisi pencemaran nama baik yang lebih spesifik dan operasional untuk konteks digital. Definisi saat ini dalam Pasal 27A UU ITE masih terlalu abstrak dan tidak memberikan guidance yang memadai. Reformulasi ini harus dimulai dengan perbedaan yang tegas antara beberapa kategori konten yang saat ini tercampur dalam satu pasal yang sama. Kedua, diperlukan pengembangan standar pembuktian yang jelas dan terukur, baik untuk unsur mens rea maupun actus reus dari delik pencemaran nama baik. Ketiga, perlu diperkenalkan konsep hak istimewa yang sah untuk konten yang dibuat dalam kepentingan publik. Selain itu, pengembangan literasi digital dan etika influencer menjadi sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan influencer. Program literasi digital harus mencakup pemahaman mengenai prinsip-prinsip hukum pencemaran nama baik, kewajiban verifikasi faktual, dan hak serta kewajiban konsumen dalam menyampaikan review. Selain itu, perlu dikembangkan kode etik profesional untuk influencer yang mengatur standar perilaku dalam membuat konten review.

  1. Pengaruh Electronic Word of Mouth (E-Wom), Brand Image dan Brand Trust Terhadap Keputusan Pembelian Bedak... openjournal.unpam.ac.id/index.php/JEE/article/view/28748Pengaruh Electronic Word of Mouth E Wom Brand Image dan Brand Trust Terhadap Keputusan Pembelian Bedak openjournal unpam ac index php JEE article view 28748
  2. Ekuivalensi Kebebasan Berekspresi dan Perlindungan Nama Baik Pasca Perubahan Undang-Undang Informasi... doi.org/10.61104/alz.v3i2.1104Ekuivalensi Kebebasan Berekspresi dan Perlindungan Nama Baik Pasca Perubahan Undang Undang Informasi doi 10 61104 alz v3i2 1104
  3. Menilai Implementasi Undang Undang ITE dalam Menegakkan Kepastian Hukum Terhadap Kasus Pencemaran Nama... jurnal.ranahresearch.com/index.php/R2J/article/view/979Menilai Implementasi Undang Undang ITE dalam Menegakkan Kepastian Hukum Terhadap Kasus Pencemaran Nama jurnal ranahresearch index php R2J article view 979
Read online
File size241.23 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test