UEUUEU

Lex JurnalicaLex Jurnalica

Pada saat ini, kesempatan kerja terbuka bagi seluruh warga negara tanpa memandang perbedaan gender. Namun secara kodrati perempuan memang terlahir berbeda dengan kaum laki-laki. Ada beberapa kondisi tertentu yang secara kodrati melekat pada perempuan dan kondisi tersebut menghalangi perempuan dalam melakukan pekerjaannya. Melihat kekhususan perempuan tersebut, negara hadir untuk memberikan perlindungan khusus bagi pekerja perempuan. Perlindungan ini bertujuan agar pekerja perempuan tetap bisa mendapatkan kesempatan bekerja dengan tidak mengesampingkan hak-hak kodrati nya. Dalam perundangan sudah diatur bahwa pekerja perempuan mempunyai hak-hak khusus yang tidak diberikan kepada pekerja laki-laki. Hal ini berkaitan dengan perlindungan fungsi reproduksi yang dimiliki oleh wanita yang tidak dimiliki oleh laki-laki. Perlindungan fungsi reproduksi ini antaranya ialah menstruasi, mengandung, melahirkan dan menyusui. Perlindungan ini memberikan hal positif bagi pekerja perempuan, namun disisi lain perlindungan ini dianggap merepotkan bagi beberapa pemberi kerja, sehingga pemberi kerja terkadang menghindari mempekerjakan pekerja perempuan agar tidak terikat peraturan perlindungan ini.

Setiap pekerja mempunyai hak untuk dilindungi dalam melaksanakan kewajibannya dalam hubungan industrial, dan karena sifat kekhususan kodrati perempuan, maka diberikan perlindungan khusus oleh negara.Perlindungan khusus bagi pekerja perempuan bersifat protektif, korektif, dan non-diskriminatif, serta diwujudkan melalui berbagai hak seperti istirahat khusus saat haid, hamil, melahirkan, gugur kandungan, dan kesempatan menyusui.Meskipun diatur secara jelas dalam undang-undang, pelaksanaannya masih jauh dari sempurna karena banyak pelanggaran dan minimnya pemahaman pekerja perempuan terhadap hak-hak mereka, sehingga diperlukan sosialisasi dan pengawasan yang lebih intensif dari pemerintah.

Pertama, perlu dilakukan penelitian tentang efektivitas sosialisasi hak pekerja perempuan di perusahaan-perusahaan, khususnya di sektor informal, untuk mengetahui sejauh mana pekerja perempuan memahami hak-hak reproduksi mereka seperti cuti haid, hamil, dan menyusui. Kedua, penting untuk meneliti dampak kebijakan perlindungan pekerja perempuan terhadap keputusan rekrutmen perusahaan, apakah perlindungan hukum justru menjadi penghambat partisipasi perempuan dalam pasar kerja atau malah meningkatkan rasa aman dan produktivitas. Ketiga, perlu dikaji secara mendalam pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di lapangan, terutama dalam menindak pelanggaran terhadap hak pekerja perempuan di perusahaan besar maupun usaha kecil, untuk merancang model pengawasan yang lebih responsif dan berbasis teknologi agar pelanggaran bisa segera terdeteksi dan ditindaklanjuti.

Read online
File size167.22 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test