UEUUEU

Lex JurnalicaLex Jurnalica

Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang dilakukan oleh tidak sembarang orang, perbuatan pidana yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kecerdasan. Banyak pelaku tindak pidana korupsi dapat dengan lihai menutupi perbuatannya, yang pada akhirnya aparat penegak hukum kesulitan dalam mencari alat bukti yang dapat menjerat pelaku tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, dengan model pembalikan beban pembuktian diharapkan dapat menjerat para pelaku tindak pidana korupsi yang dengan lihai menyimpan bukti-bukti kejahatannya. Permasalahan dalam penelitian ini berbicara mengenai penerapan beban pembuktian terbalik dalam perkara tindak pidana korupsi sebagai bentuk perluasan dari hukum formil dan keefektifitasan beban pembuktian terbalik.

Penerapan beban pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi merupakan pembaharuan atau perluasan dalam hukum formil, yang mana saat ini pada beberapa perkara tindak pidana korupsi dalam hal pembuktian dilakukan juga oleh terdakwa sehingga, pembuktian yang pada umumnya dikenal di Indonesia dengan pembuktian negative wettelijk yang mana jaksa penuntut, dengan adanya beban pembuktian terbalik, untuk memberikan pembuktian mengenai asal usul hartanya dikarenakan adanya kejanggalan terhadap harta yang dimilikinya.Dalam sistem peradilan pidana, mengukur ke-efektifitasan beban pembuktian terbalik dapat dipandang dari dua sudut, yakni sudut terdakwa dalam hal keadilan dan sudut negara dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.Jika dipandang dari sudut terdakwa, maka akan berkaitan terhadap teori hukum khususnya rasa keadilan, bahwa terdakwa memiliki kesempatan untuk dapat membuktikan bahwa perbuatannya bukanlah perbuatan pidana, namun hal ini akan bertolak belakang yang menjadikan tidak efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.Jika berdasarkan sudut pandang negara sebagai korban dari tindak pidana korupsi, maka beban pembuktian terbalik menjadi sangat efektif jika penuntut umum minim akan alat bukti dan terdakwa tidak dapat membuktikan asal usul harta bendanya.

Untuk meningkatkan efektivitas pembalikan beban pembuktian dalam sistem peradilan tindak pidana korupsi, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai implementasi dan penerapan sistem ini dalam praktik. Selain itu, penting untuk mengevaluasi dan mengidentifikasi tantangan serta hambatan yang dihadapi dalam penerapan sistem pembalikan beban pembuktian, serta mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Penelitian lanjutan juga dapat fokus pada aspek-aspek seperti efektivitas sistem dalam menjerat pelaku korupsi, dampak sistem terhadap proses peradilan, dan bagaimana sistem ini dapat ditingkatkan untuk mencapai hasil yang lebih optimal dalam pemberantasan korupsi.

Read online
File size184.92 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test