PUBLIKASIINDONESIAPUBLIKASIINDONESIA

Jurnal Indonesia Sosial TeknologiJurnal Indonesia Sosial Teknologi

Kajian ini dilaksanakan agar bisa mencari tahu upaya pembuktian atas beban pembuktian terbalik pada tindak pidana korupsi. Kajian ini tergolong sebagai kajian hukum normatif. Dilakukan menggunakan pendekatan undang-undang, serta terkumpul konseptual. Bahan hukum primer berwujud undang-undang mempergunakan prosedur inventarisasi maupun kategorisasi. Bahan hukum yang didapat setelah dihimpun dan disusun, kemudian dianalisa serta diidentifikasi dengan mempergunakan teknik analisis preskriptif melalui metode sistematisasi. Sehingga dapat ditarik kesimpulan dan memberikan saran sesuai dengan permasalahannya. Dalam pembuktian terbalik, yang wajib melakukan pembuktian ialah terdakwa. Sesudah terdakwa mendapatkan perintah dari hakim selama memeriksa persidangan pengadilan. Walau Perundang-Undangan No. 8 Tahun 2010 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tanpa memperjelas perihal waktu terbaik untuk terdakwa membuktikan hartanya, tetapi bila mencermati sistematika pengadilan, maka saat pemeriksaan atau mendengar keterangan terdakwa itulah saat yang tepat untuk melakukan proses pembuktian. Tahap membuktikan tindakan yang dilaksanakan terdakwa memiliki tujuan guna menjelaskan asal muasal harta kekayaan, diikuti oleh bukti yang memperjelas waktu, asal, dan upaya mendapatkan harta kekayaan.

Penulis menilai bahwa upaya pembuktian beban terbalik dalam tindak pidana korupsi berfokus pada terdakwa sebagai pihak yang harus membuktikan, dengan perintah hakim menjadi momen penting untuk melakukan pembuktian.Keberhasilan pembuktian tergantung pada kemampuan terdakwa menunjukkan bahwa harta yang dimilikinya bersumber halal.Bila terdakwa tidak dapat membuktikan sumber harta yang sah, penuntut umum dapat memperkuat alat bukti untuk menyatakan terdakwa bersalah.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara empiris bagaimana hakim di berbagai pengadilan Indonesia menerapkan prinsip pembuktian terbalik dalam kasus korupsi, dengan menganalisis putusan-putusan terdahulu serta faktor-faktor yang memengaruhi keputusan tersebut. Selain itu, studi komparatif dapat dilakukan untuk menilai efektivitas ketentuan beban pembuktian terbalik dalam undang‑undang anti‑korupsi di negara‑negara ASEAN, sehingga dapat mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadaptasi di Indonesia. Selanjutnya, diperlukan pengembangan pedoman prosedural yang jelas mengenai waktu tepat pelaksanaan pembuktian terbalik selama persidangan, termasuk pemanfaatan bukti digital, agar proses pembuktian menjadi lebih efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Read online
File size431.74 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test