UEUUEU

Lex JurnalicaLex Jurnalica

Impor pakaian bekas ilegal melalui penyelundupan balpres telah menjadi ancaman serius terhadap ketertiban hukum nasional, kesehatan masyarakat, dan stabilitas industri tekstil dalam negeri. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi normatif penyelundupan balpres sebagai tindak pidana berdasarkan peraturan perundang‑undangan yang berlaku serta mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku, baik perseorangan maupun korporasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang‑undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelundupan balpres merupakan tindak pidana yang diatur secara primair dalam Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, yang diperkuat oleh larangan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Pertanggungjawaban pidana pelaku perseorangan didasarkan pada asas geen straf zonder schuld dengan bentuk kesalahan dolus yang dominan, sementara pertanggungjawaban korporasi dianalisis melalui tiga teori: strict liability, vicarious liability, dan identification theory, semua didukung oleh Pasal 108 UU Nomor 17 Tahun 2006. Penelitian ini menegaskan perlunya penegakan hukum yang komprehensif melalui tindakan lintas lembaga yang mencakup seluruh rantai penyelundupan, mulai dari importir hingga distributor hilir.

Penyelundupan balpres merupakan tindak pidana yang diatur secara normatif melalui Undang‑Undang Kepabeanan, Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan, serta memerlukan penegakan hukum komprehensif melibatkan semua pihak di rantai distribusi.Pertanggungjawaban pidana perseorangan didasarkan pada asas geen straf zonder schuld dengan kesalahan dolus sebagai elemen utama.Pertanggungjawaban korporasi dapat dibangun melalui teori strict liability, vicarious liability, dan identification theory, yang berlandaskan Pasal 108 UU Nomor 17 Tahun 2006.

Untuk memantau dan mengurangi penyelundupan balpres secara efektif, dibutuhkan sistem intelijen lintas lembaga yang dapat mengidentifikasi jaringan distribusi hilir dan melakukan tindakan preventif sebelum barang mencapai pasar. Penelitian lanjutan harus mengevaluasi dampak kebijakan harmonisasi antara Undang‑Undang Kepabeanan, Perdagangan, dan KUHP baru pada 2026, serta mengukur efektivitas sanksi di setiap tahap rantai pasok balpres. Selain itu, studi empiris mengenai persepsi dan perilaku korporasi dalam merespons regulasi baru dapat memberikan wawasan bagi penyusunan kebijakan yang menurunkan insentif bagi pelaku penyelundupan.

Read online
File size191.42 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test