LAKASPIALAKASPIA

Jurnal Ilmiah Guru MadrasahJurnal Ilmiah Guru Madrasah

Zakat merupakan instrumen penting dalam Islam yang berfungsi untuk pemerataan kesejahteraan sosial dan pengentasan kemiskinan. Dalam konteks modern, zakat profesi berkembang sebagai respons terhadap munculnya berbagai jenis penghasilan yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam fikih klasik. Di Aceh, zakat profesi dikelola oleh Baitul Mal Aceh sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah. Penelitian ini bertujuan menganalisis standar perhitungan zakat profesi yang diterapkan Baitul Mal Aceh, dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan, serta kesesuaiannya dengan prinsip syariah dan regulasi yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif-analitis melalui studi dokumen dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar perhitungan zakat profesi di Baitul Mal Aceh disusun berdasarkan ketentuan syariat Islam, fatwa ulama, serta regulasi nasional dan daerah, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. Penetapan nisab, kadar zakat, dan mekanisme penghitungan mengacu pada qiyas zakat emas dan perak sebesar 2,5% dari pendapatan yang mencapai nisab setara 94 gram emas murni. Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal berperan penting dalam memberikan fatwa dan pengawasan syari terhadap kebijakan pengelolaan zakat profesi. Dengan demikian, standar perhitungan zakat profesi di Baitul Mal Aceh telah sejalan dengan prinsip syariah dan regulasi nasional, serta mencerminkan upaya profesionalisasi dan transparansi dalam pengelolaan zakat di Aceh.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis yang berfokus pada pemahaman mendalam terhadap konsep, dasar hukum, dan praktik standar perhitungan zakat profesi di Baitul Mal Aceh.Standar perhitungan zakat profesi di Baitul Mal Aceh disusun berdasarkan ketentuan syariat Islam, fatwa ulama, serta regulasi nasional dan daerah.Baitul Mal Aceh sebagai lembaga amil zakat daerah yang memiliki legitimasi hukum berdasarkan Qanun Aceh memegang peranan strategis dalam penetapan standar perhitungan zakat profesi.

Berdasarkan temuan penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas sosialisasi standar perhitungan zakat profesi kepada muzakki di berbagai lapisan masyarakat, khususnya mengenai perbedaan antara perhitungan zakat berdasarkan pendapatan bruto dan bersih. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis dampak penerapan standar perhitungan zakat profesi terhadap peningkatan kesejahteraan mustahik di Aceh, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti transparansi dan akuntabilitas distribusi zakat. Ketiga, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan muzakki terhadap kewajiban zakat profesi, serta faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan tersebut, seperti pemahaman tentang zakat, kepercayaan terhadap lembaga pengelola zakat, dan kualitas pelayanan yang diberikan. Pengembangan penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat profesi di Aceh, serta memperkuat peran zakat sebagai instrumen ekonomi Islam yang mampu mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh umat.

Read online
File size350.95 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test