YAYASANBHZYAYASANBHZ

I’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu KesyariahanI’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan

Artikel ini mengkaji fenomena tukar cincin dalam prosesi khitbah (lamaran) sebagai bagian dari tradisi pernikahan Muslim di tengah masyarakat kontemporer. Praktik ini telah mengakar kuat dalam budaya lokal, namun masih menyisakan pertanyaan dari sudut pandang hukum Islam: apakah ia dapat dibenarkan secara syari atau justru mengandung unsur tasyabbuh (penyerupaan) terhadap budaya non-Islam? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan, yang dilaksanakan di Kelurahan Selawan, Sumatera Utara. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam dengan pasangan, tokoh agama, dan tokoh adat, serta dokumentasi prosesi khitbah di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi tukar cincin dipandang sebagai simbol pengikat komitmen, namun tidak memiliki dasar syariat secara eksplisit. Sebagian tokoh agama menilai praktik ini sebagai adat yang boleh dilakukan selama tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip Islam, seperti israf (berlebih-lebihan) atau keyakinan tertentu yang menyimpang. Tradisi ini mencerminkan dialektika antara budaya dan agama, serta menunjukkan perlunya pendekatan kontekstual dalam merespons dinamika simbolik dalam kehidupan Muslim modern. Penelitian ini menawarkan perspektif integratif antara nilai adat, fikih muamalah, dan etika Islam dalam memahami praktik sosial-keagamaan yang terus berkembang.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa tradisi tukar cincin dalam prosesi khitbah telah mengalami pelembagaan sosial di tengah masyarakat Muslim, termasuk di Kelurahan Selawan, sebagai bentuk simbolik atas komitmen dan keseriusan hubungan antara calon pasangan.Meskipun praktik ini tidak memiliki landasan eksplisit dalam nash-nash syariat, mayoritas masyarakat memaknainya secara budaya, bukan sebagai bagian dari ibadah.Dalam perspektif hukum Islam, tradisi ini termasuk dalam wilayah urf yang diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip tauhid, tidak menyerupai ritual agama lain (tasyabbuh), serta tidak menimbulkan kemudharatan seperti pemborosan (israf) atau fitnah sosial.

Berdasarkan temuan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mengenai praktik tukar cincin di berbagai daerah di Indonesia untuk memahami variasi budaya dan interpretasi hukum Islam yang berkembang. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat menggali lebih dalam mengenai dampak psikologis dan sosial dari tradisi ini terhadap calon pengantin dan keluarga, termasuk potensi konflik yang mungkin timbul. Ketiga, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model edukasi pranikah yang mengintegrasikan nilai-nilai Islam, kearifan lokal, dan perspektif psikologis untuk membimbing calon pengantin dalam memahami makna pernikahan yang hakiki. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperkaya wacana keislaman kontemporer dan membantu masyarakat Muslim dalam mengelola tradisi pernikahan dengan lebih bijak dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.

  1. Exploring the Ring Exchange Tradition in Mappetuada: Implications of Maqasid Al-Shariah on Family and... journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al-qadau/article/view/51772Exploring the Ring Exchange Tradition in Mappetuada Implications of Maqasid Al Shariah on Family and journal uin alauddin ac index php al qadau article view 51772
  2. One moment, please.... moment please wait request verified ejournal.45mataram.ac.id/index.php/seikat/article/view/97One moment please moment please wait request verified ejournal 45mataram ac index php seikat article view 97
  3. Tradisi Peminangan di Desa Sukosari, Jumantono, Wonogiri, dalam Perspektif Syariah: Peminangan Tradition... doi.org/10.36701/bustanul.v5i1.1118Tradisi Peminangan di Desa Sukosari Jumantono Wonogiri dalam Perspektif Syariah Peminangan Tradition doi 10 36701 bustanul v5i1 1118
Read online
File size810.56 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test